Polres Lebak Bekuk Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi

Yayat - JuaraMedia
9 Sep 2022 11:44
2 menit membaca

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan ketika memimpin ekpos pengoblosan gas bersubsidi 

JUARAMEDIA,LEBAK – Polres Lebak bongkar praktek oplos atau suntik tabung gas subsidi ke komersil di Kampung Cokel, Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, (7/9/2022)

Tim Serigala Polres Lebak ini mengamankan tiga tersangka ,masing – masing
DA alias Ucil (19), NK (21) dan AP (33) warga Cipanas dan Curugbitung.

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, praktek suntik/ oplos tabung gas subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.
Mereka beraksi dengan membeli terlebih dahulu tabung gas subsidi secara mengecer ke warung-warung, lalu di oplos atau disuntikkan ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

” Sepertinya Mereka sudah ahli. Sebab proses suntiknya berlangsung cepat dengan menggunakan selang regulator yang sudah dirakit,” Ujar Wiwin dalam pres conference di Mapolres Lebak ,Kamis (9/9/2022)

Wiwin juga menjelaskan dari hasil proses suntik atau oplos tabung gas subsidi para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

“Ada 203 tabung gas subsidi, 2 tabung 5,5 kilogram, 90 tabung 12 kilogram dan 12 tabung 50 kilogram yang berhasil kita amankan termasuk dua mobil bak terbuka,” Katanya .

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan pengoplos atau suntik tabung gas subsidi ini berlangsung dua bulan.

Mereka, menurut Indik, bermarkas di sebuah rumah terpencil di Kecamatan Curugbitung.

” Caranya yaitu dengan ngecer nyari tabung si melon. Sudah dapat baru disuntik,” Katanya .

“Proses nya cepat karena ada tekniknya ternyata,” Imbuhnya .

Khususnya untuk tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,kata Indik hasil suntikkan ini dijual mereka ke wilayah Serang dan Tangerang.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang undang RI no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Pungkas Indik. (bule)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *