
Caption : Ternak ayam PT SKM di Kampung Pasir Tundun, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung
JUARAMEDIA LEBAK – Aktivitas perusahaan ternak ayam PT SKM yang berlokasi Kampung Pasir Tundun, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, disoal. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dalam pembesaran ayam tersebut, saat ini masa berlaku perijinannya diduga sudah habis, juga bau tak sedap sangat mengganggu kenyamanan warga setempat. Meski demikian pihak perusahaan terus melakukan aktivitasnya.
” Ya, saya berharap pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas. Baik itu berupa penutupan atau sanksi lainnya” Ujar Ifan Febriyanto aktivis LSM Gerkan Pemuda Banten Bersatu atau GPBB di Rangkasbitung, Minggu (18/7/2020).
Selain masalah perijinan dan menggu kenyamanan warga dari bau tak sedap yang di timbulkan dari kotoran ayam, sambung Irfan, pihak perusahaan juga diduga melanggar UU ketenaga kerjaan. Sebab berdasarkan laporanya yang diterimanya, pihaknya perusahaan ini melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap salah satu karyawanya.
” Selain itu karyawan yang di PHK itu juga tak diberi pesangon oleh pihak perusahaan tersebut. Padahal perusahaan ini terbilang besar, sebab kalau melihat lokasi dan kapasitas kandangnya yang di perkirakan mencapai sekitra 40.000 ekor, tentunya bukan perusahaan kecil ” Katanya.
Sementara itu Oman salah seorang karyawan PT SKM mengatakan, untuk soal perijinan pihaknya mengaku tidak tahu.
” Disini saya hanya karyawan, soal perijinan semuanya ada di bos, tapi sedikit yang saya tahu sedang diurus oleh pihak Kecamatan” Kilahnya. (ika /Diding)
Tidak ada komentar