
Caption : Salah seorang aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar), menunjukan sikap keprihatinannya terhadap ratusan guru PNSD yang diduga selama tujuh tahun mengabdi, belum kunjung menerima tunjangan profesi di kawasan kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (18/6/2020).
JUARAMEDIA LEBAK – Salah seorang aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Banten melakukan aksi unjuk rasa secara longmarch di tiga lokasi, yakni di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dindikbud), Pemerintah Kabupaten, serta DPRD Lebak. Aksi tersebut, merupakan bentuk keprihatinan mereka terhadap ratusan guru PNSD yang diduga selama tujuh tahun mengabdi, belum kunjung menerima tunjangan profesi.
“Sungguh ironis nasib ratusan guru di Lebak, selama tujuh tahun dana tunjangan profesi guru PNSDnya tidak dibagikan. Padahal, mereka (guru- red) tercatat sebagai penerima dana tunjangan profesi, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” kata Ketua Umum LSM Bentar, Ahmad Yani dalam menyuarakan aspirasinya di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (18/6/2020).
Dijelaskan Yani, terhitung sekitar 242 guru PNS dari Tahun 2013 hingga 2020 ini, belum
menerima secara utuh dana tunjangan profesi guru PNSD dari dinas pendidikan setempat. Sedangkan, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD yang bersangkutan ke Rekening
Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak.
“Ironisnya, dari RKUD Lebak tidak ditransfer
lagi ke masing-masing guru penerima. Ada apa ini dan dana tersebut dialirkan kemana,” ujar Yani.
Kemudian kata Yani, di tubuh Dindikbud Lebak pun pihaknya menduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dindikbud Lebak dalam kepengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru. Salah satunya, proses pencairan bisa dipercepat. Asalkan, setiap guru menyanggupi permintaan biaya yang ditargetkan senilai Rp. 4 hingga 7 juta oleh oknum pegawai dinas setempat.
“Aksi protes ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru yang
telah didzolimi oleh oknum pejabat Dindikbud Lebak. Karena, kita menduga oknum pejabat di Lebak ini telah mengkorupsi atau menggelapkan dana tunjangan profesi guru dan tunjangan sertifikasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu demi keadilan, sambung Yani, pihaknya mendesak dan meminta Ibu Bupati Lebak dan DPRD Lebak agar segera bertindak, jangan berdiam diri dan jangan tutup mata atas persoalan yang menimpa kepada ratusan para guru ini.
Secara terpisah, Kepala Dindikbud Lebak, Wawan Ruswandi menyampaikan, melalui siaran Persnya yang diterima di Rangkasbitung, pihaknya menegaskan jika terkait dengan pemberitaan beberapa media cetak dan online tentang
adanya dugaan kasus korupsi dana tunjangan profesi guru PNSD di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak yang
dilaporkan oleh LSM Bentar kepada Kepolisian Daerah Banten.
“Maka dengan ini kami perlu menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut. Hal ini penting kami sampaikan agar publik dapat mengetahui tentang aturan penerima
tunjangan profesi guru PNSD,” ujarnya.
Berikut, syarat-syarat penerima tunjangan profesi guru. Bahwa PNSD yang berhak menerima tunjangan profesi guru, yakni Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru agama, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Kemudian, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam system data pokok pendidikan (Dapodik/PAS) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah.
“Selain syarat diatas, penerima untuk statusnya, belum pensiun, tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah dan tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif,” ujarnya.
Kemudian, kata Wawan, adanya pengaduan sebanyak 242 guru PNSD dari tahun 2013 yang sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru.Karena, status kepegawaiannya bukan tercatat sebagai guru. Tapi, mereka sebagai tenaga pelaksana atau fungsional umum. Sehingga, tidak berhak menerima tunjangan
profesinya.
“Oleh karena itu, apa yang dilaporkan pihak LSM Bentar ke Polda Banten terkait dugaan adanya korupsi tersebut itu tidak benar,” kilahnya.
Selanjutnya, tambah Wawan, tentang adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh
oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan dana tunjangan profesi guru, dimana setiap guru diminta biaya uang sebesar 4 hingga 7 juta rupiah itu pun tidak benar. (bin)
Tidak ada komentar