Dinilai  Akan Menghambat , APDESI Lebak Minta  Juknis Pembangunan Desa Direvisi

Redaksi - JuaraMedia
20 Mar 2020 02:04
Lebak 0 48
2 menit membaca

Caption : Darmawan Wakil ketua APDESI Lebak 

Editor / Reporter  :  Yaris / Jay-Cupek  

 

JUARAMEDIA .COM, LEBAK -Petunjuk Teknis (Juknis) pembangunan sarana prasarana pisik desa tahun 2020 yang baru saja terbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menuai kritik dari  Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) DPC Kabupaten Lebak . Pasalnya dinilai akan menghambat jalanya pelaksanaan program pembangunan di desa . Salah satu pointnya yaitu untuk pencairan tahap 1  disyaratkan TPK  harus memiliki sertifikat bimbingan  teknis  yang di selenggarakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) , sementara BKAD disetiap Kecamatan hingga saat ini belum terbentuk .

“ Pembentukan BKAD itu perlu proses  dan waktu ,  untuk sementara kalau tidak salah baru ada sekitar 10 persenan yang sudah terbentuk .  “ Ujar Darmawan wakil ketu APDESI Kabupaten Lebak  di Rangkasbitung , Jum,at (20/3/2020)

Menurut Darmawan, juknis tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahkan, juknis ditetapkan berdasarkan keputusan kepala Dinas PMD, namun tidak memuat dasar hukum dalam penyusunannya.

“ Karena itu kami minta Juknis tersebut untuk segera direvisi , sebab jika juknis itu tidak direvis pembangunan pisik desa tahun 2020 diprediksi akan terhambat. Selain itu alokasi anggaran sebesar  1 persen dari dana pembangunan pisik , kami nilai terlalu besar. Jangan menghitung satu desanya , tapi sebanyak desa yang ada di Lebak yaitu 340 desa . Kalau tiap desa minimal dana pembangunanya sebesar RP 500 juta dikali 1 persen berarti Rp 5 juta , selanjutnya dikali 340 desa , nilainya sekitar Rp 1,7 milliar , menurut kami nilai yang cukup pantastis hanya untuk sekedar bimtek “  Kata kepala Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar ini .

 

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *