
Caption : Perusahaan “Amartha” ketika menggelar baksos
Editor /Reporter : Yaris – Ika Mubin
JUARAMEDIA. COM, LEBAK – Perusahaan penyeretaan modal “Amartha” mengklaim perusahaannya beda dengan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Karena itu perusahaan ini enggan masuk katagori Kosipa.
“Yang kami ketahui, setiap nasabah yang akan meminjam modal ke pihak Kosipa, tentu tidak akan diberikan jeda setelah menerima pinjaman. Satu hari pencairan besoknya sudah diwajibkan membayar,” Ujar Regional Manager di Perusahaan Amartha, Redi Lesmana, saat ditemui di sela-sela kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada nasabah yang digelar Amartha, di aula Kecamatan Cikulur, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, semua perbankan, baik pihak bank konvensional maupun koperasi saat memberikan pinjaman modal, tentu akan berbeda dari segi pembayarannya dan penarikannya.
“Kalau saya lihat, Kosipa tak akan berikan jeda pembayaran setelah nasabah terima pinjaman. Walaupun, baru satu hari. Perusahaan kami tidak demikian. ,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Aam Munawaroh (40) Kampung Sanding, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur salah seorang nasabah yang sudah satu tahun diberikan kepercayaan oleh perusahaan Amartha mengaku, jika saat ini pihaknya sudah tidak lagi meminjam modal ke Kosipa atau Bank Keliling.
“Karena, di Amartha selain bunganya murah. Kemudian, pembayarannya diangsur setiap satu pekan,” kata Aam.
Aan menjelaskan, untuk nasabah awal di perusahaan Amartha diberikan pinjaman modal sebesar Rp 3 juta tanpa potongan. Sedangkan, di Kosipa atau Bank Keliling, tentu akan dipotong sebesar 10 persen.
“Misalnya untuk pinjaman Rp 3 Juta, tentu nasabah akan menerima Rp 2700.000. Bahkan saat mengembalikannya kami harus membayar Rp 3.600.000,” ungkapnya.
Aam menambahkan, selama dirinya masih diberikan kepercayaan oleh pihak perusahaan penyertaan modal, yakni Amartha. Tentu, ia berjanji tidak akan pernah meminjam modal, baik ke Bank Konvensional maupun ke Bank Keliling.
“Saya berharap penyertaan modal dari Amartha, kedepannya bisa memberikan kuota dengan nilai Rp 25 juta per anggota,” pungkasnya.
Tidak ada komentar