Antisipasi Meningkatnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Hasbi Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus 

Caption: Secara simbolis Anggota DPR RI Komisi VIII Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tengah menyerahkan bantuan 1.150 paket perlengkapan sekolah dan 11 dus Al Quran Braille yang dilakukan secara simbolis pada kegiatan sosialisasi perlindungan anak kondisi khusus di SKH 02

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Anggota DPR RI Komisi VIII Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menggelar sosialisasi perlindungan anak kondisi khusus di Sekolah Khusus atau SKH 02 Rangkasbitung. Digelarnya, sosialisasi perlindungan anak yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya ini. Bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sendiri, sudah tercatat sebanyak 305 Kasus di Tahun 2022-2023. Hitungan tersebut, sudah termasuk 7 kasus di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, bagaimana jika hal ini terjadi terhadap keluarga kita,” kata Anggota DPR RI Komisi VIII Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, usai menyerahkan bantuan 1.150 paket perlengkapan sekolah dan 11 dus Al Quran Braille yang dilakukan secara simbolis pada kegiatan sosialisasi perlindungan anak kondisi khusus di SKH 02. Selasa (23/5/2023).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini, tentu saja membutuhkan sinergitas dari semua lembaga, baik dari lembaga tertinggi maupun lembaga terendah.

“Siapapun yang merasa dilecehkan baik, di lingkungan pendidikannya atau di tempat tinggalnya maupun di desanya serta di lingkungan lainnya. Segera hubungi nomor 129 pada layanan Hotline Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hasbi menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah pencegahan kasus kekerasan anak dan perempuan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui layanan Hotline. Sebab, hal ini, akan memberikan kemudahan bagi korban untuk menemukan keadilan.

“Perlindungan anak ini sudah diatur dalam UU No 39 tentang hak asasi manusia di pasal 54. Sebab haknya tersebut diharuskan mendapatkan perawatan dan pendidikan. Karena, kedepannya, mereka bisa hidup berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Ia berharap, semoga kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di setiap tahunnya tidak meningkat.

Sementara, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Elvi Hendrani mengatakan bahwa digelarnya sosialisasi perlindungan anak kondisi khusus ini, bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan.

“Sosialisasi ini merupakan program kerjasama dengan DPR RI Komisi VIII yang rutin dilaksanakan di setiap tahunnya. Kebetulan, di Dapilnya Pak Hasbi sudah yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Menurutnya, Kabupaten Lebak merupakan wilayah yang belum menyandang status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Karena, hingga saat ini masih dalam verifikasi. (bin).