Polemik Soal Tanah Warga Desa Jayasari Yang  Diduga Melibatkan Mantan Bupati Lebak, Rt Juman Siap Pasang Badan

Caption : Warga Desa Jayasari 

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik soal sengketa tanah milik warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, yang diduga  melibatkan mantan Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya. Sejumlah aparat Desa dan warga setempat rela pasang badan untuk membela ayah kandung dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini. Mereka menyatakan apa yang dituduhkan  terhadap JB itu adalah tidak benar.

Salah satunya ditegaskan Rt Juman, menurut Juman, pihaknya dan sejumlah warga desa Jayasari mengaku siap memberikan informasi dan keterangan yang sebenarnya terkait permasalahan yang saat ini terjadi di Desa Jayasari dan melibatkan mantan Bupati Lebak dua Priode tersebut.

” Insya allah saya dan beberapa warga lainya siap memberikan informasi, dan keterangan yang sebenarnya terkait permasalahan yang sekarang sedang terjadi di desa Jayasari dan diduga melibatkan pak JB itu ” Ujar Juman Rt 08/04, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak kepada awak media, Rabu (15 /3/2023).

Dalam posisi ini, kata Juman pihaknya tidak membela JB, dengan dalih karena JB sebagai mantan Bupati Lebak atau apapun itu.

” Disini saya hanya mendudukan sesuai fakta di lapangan, dan yang saya ketahui. ” Imbuhnya.

Persoalan itu mencuat kata Juman
berawal dari tuntutan ganti rugi masyarakat yang sawahnya di jadikan balong oleh JB (panggilan mantan Bupati Lebak).

”  Pak JB mah resmi membeli tanah di situ dan tanah tersebut sudah terbayar,adapun ada kekurangan sedikit sekitar Rp 6 juta hal yang wajar,karena surat surat tanah belum keluar semua.” Kata Juman

Awalnya kata Juman masyarakat pemilik sawah dan beberapa orang warga yang terkena dampak dari balong tersebut yang berjumlah 37 orang menuntut kebijakan ganti rugi.

• Dan itu sudah diselesaikan ganti ruginya dan hanya tersisa dua orang warga saja yang belum di selesaikan yakni Abah Ganda sebesar 5 juta dan Jumar sebesar 1 juta,”  kata Juman selaku Ketua RT dan diamini oleh beberapa warga lainnya.

Lebih jauh Juman menjelaskan, jika masyarakat pun menyadari bahwasanya lahan yang selama ini mereka garap bukan lahan milik pribadi.

” Dari awal masyarakat hanya menuntut kebijakan ganti rugi, bukan minta ganti rugi yang besar. Karena, sebagian lahan warga yang terkena dampak dari pembangunan Balong milik pak  JB adalah tanah Perhutani bukan milik pribadi dan masyarakat pun dari awal sudah menyadari itu, makanya aneh ketika sekarang muncul ada beberapa warga yang kini melaporkan pak JB dengan menggandeng pengacara karena dianggap telah merugikan,” Kata Juman. (ade)