Pembayaran UGK di TN Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Diduga Terdapat Pengalokasian Dana Senilai 50 Persen 

Caption: Enam Pemilik Lahan Garapan Yang Mendapatkan UGK di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur. 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Munculnya pengalokasian dana sebesar 50 persen dari pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) di Tanah Negara (TN), tepatnya di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur pada pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Diduga, ada keterlibatan sekelompok orang yang memanfaatkan momentum tersebut, demi keuntungan pribadi.

“Pembayaran UGK di TN Blok Pasir Mae Desa Muara Dua, sudah diterima sepenuhnya oleh 6 pemilik lahan dari 7 bidang tanah garapan yang dibebaskan. Namun, dari pencairan tersebut. Terdapat, pemindahan uang sebanyak 50 persen yang dialokasikan ke rekening pribadi milik salah seorang warga setempat,” kata Aktivis Pemerhati Pertanahan Kabupaten Lebak Yeyet saat ditemui di halaman kantor Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur. Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, pemindahan dana dari penerima hak senilai 50 persen dari pencairan UGK yang dialokasikan untuk pembelian lahan wakaf, dinilai bukan nominal yang kecil.

“Hal ini justru menimbulkan dugaan, adanya penyimpangan peralihan nama hak garap. Karena, dari keenam pemilik lahan yang menerima UGK, begitu mudahnya memberikan separuh haknya untuk pengalokasian lahan yang belum jelas peruntukannya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama. Sekretaris Desa Muara Dua Juju membenarkan bahwa penerima UGK telah sepakat memberikan separuh haknya untuk pembelian lahan wakaf melalui musyawarah yang disaksikan beberapa pihak, seperti muspika kecamatan setempat dan pihak BPN.

“Begitu uang dicairkan. Pada saat itu juga, keenam penerima UGK langsung menyetorkan uangnya ke rekening pribadi DI yang merupakan Ketua Nadzir yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Muara Dua,” kata Juju.

Mengenai pembentukan nadzir kata Juju, itu sudah dibentuk sebelum pencairan diterima oleh penerima hak, atas kesepakatan bersama yang disaksikan oleh, beberapa instansi, seperti Polres Lebak, Kecamatan Cikulur dan tokoh masyarakat setempat.

“Sedangkan, mengenai administrasi dua nama pemilik lahan, yakni BI dan SA. Saya tidak mengetahui banyak tentang hal ini. Sebab, pada saat itu, keduanya merupakan tim satgas pada pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, mengenai pengalokasian dana senilai 50 persen dari penerima UGK di Blok Pasir Mae, akan dialokasikan untuk pembelian lahan kuburan.

“Pembentukan ketua sekretaris dan bendahara nadzir di Desa Muara Dua, sudah disepakati oleh masyarakat. Namun, setelah adanya lahan, baru akan kita ajukan ikrar wakafnya, ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak sesuai ketentuan yang ada. Terlebih, dari 7 bidang yang sudah dibayar, masih terdapat dua bidang yang statusnya masih disanggahkan,” pungkasnya. (bin/rif).