Pembebasan Lahan Tol Serpan di Blok Pasir Mae Muara Dua Cikulur Diduga Terdapat Manipulasi Administrasi

Caption: Berikut Daftar Penerima Konvensasi Pembebasan Lahan Tol Serang Panimbang di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur. 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Pembebasan Tanah Negara (TN) di Blok Kampung Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur, diduga terdapat manipulasi administrasi. Sebab, dari beberapa nama penerima hak garap yang mendapatkan konvensasi pembebasan Tol Serang-Panimbang (Serpan) di lahan tersebut, tercatat dua nama yang diduga menjadi penggarap dadakan.

“Yang saya ketahui, BI bukanlah sebagai penggarap lahan di blok Pasir Mae dengan Nomor Bidang 00122. Namun, BI dan SA secara mendadak tercatat sebagai pemilik lahan yang mendapatkan konvensasi dari pembebasan lahan Tol Serpan,” kata Sarif di Rangkasbitung. Jumat (13/01/2022).

Sarif menjelaskan bahwa kedua nama tersebut, bukanlah sebagai penggarap lahan. Sebab, BI pada saat itu menjabat sebagai Kasi Ekbang dan SA sebagai PJ di Pemerintah Desa Muara Dua.

“Kedua nama tersebut, secara mendadak tercatat sebagai pemilik lahan dan menerima hak konvensasi dari program pembebasan lahan Tol Serpan,” ujarnya.

Menurutnya, BI dan SI diketahui warga setempat, bukanlah sebagai penggarap lahan TN di Pasir Mae. Namun, secara mendadak bisa mendapatkan hak konvensasi.

“Saya duga, kepemilikan lahan tersebut. Dimanipulasi administrasinya,” ujarnya.

Di tempat berbeda, BI seorang penerima hak konvensasi membenarkan bahwa ia telah menerima biaya ganti rugi yang nilainya mencapai kurang lebih Rp. 500 juta.

“Dulu, keluarga saya yang menggarap TN di lokasi tersebut. Mengenai munculnya nama kepemilikan atas nama saya. Itu, sudah berdasarkan hasil musyawarah. Bahkan, dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), sudah menetapkan nama saya sebagai pemilik,” ujarnya.

Pria yang saat ini tengah menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikulur ini menambahkan, bahwa di lokasi pembebasan di Kampung Pasir Mae bukan, tanah kuburan. Tapi, tanah negara.

“Benar status awalnya, tanah tersebut milik negara. Tapi, karena orang tua saya merupakan penggarap. Sehingga, saya berhak menerimanya. Dan uangnya sudah semuanya saya terima,” tegasnya.

Sementara. Kepala Desa Muara Dua Jumhadi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui asal usul kepemilikan beberapa nama penggarap di TN yang berada di Blok Pasir Mae.

“Karena saya baru menjabat kepala desa. Namun, saya mengetahui jika lahan yang dibebaskan, status awalnya TN,” singkatnya. (bin).