Tiga Pelaku Pembacokan di Rangkasbitung Masih Berstatus Pelajar  

Caption: Empat dari tiga pelaku pembacokan berstatus pelajar 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK- Setidaknya, empat pelaku pembacokan pelajar di Kampung Pasir Nangka Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak kurang dari 24 jam. Keempat pelaku yang berhasil diamankan ini, yakni YM Umur 20 Tahun, dan inisial DA Umur 19 Tahun dan AW 19 Tahun MIF Umur 18 Tahun. Mirisnya, dari keempat pelaku, tiga masih berstatus pelajar.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan Sat Reskrim Polres Lebak kurang dari 24 Jam berhasil mengamankan empat pelaku dengan kasus pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu, (7/12/2022 sekira pukul 12.00 Wib di Kampung Pasir Nangka RT 001 / RW 006, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

“Kejadian pembacokan terhadap para pelajar tersebut berawal dari korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor seusai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah Desa Pasir Tanjung, setibanya di Kampung Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah kota Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung,” kata Andi Kurniadi melalui siaran persnya yang diterima. Jumat (9/12/2022).

Dijelaskannya, teman korban putar balik, dalam hal ini memberitahu kepada rekan yang lain. Jika terdapat rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut, korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan. Kemudian, dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan.

“Awalnya kami mendapatkan laporan. Kemudian, tim Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada para pelaku, dan Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang pelaku beserta alat bukti, diantaranya satu buah cerulit warna hitam, satu buah golok lengkap dengan sarung goloknya, dan satu buah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk, dan satu buah ketapel dan cerulit yang dirakit memakai batang cangkul kecil.” ujar Kasat Reskrim.

Lebih jauh Andi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman 9 Tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara. (bin)