Satlantas Polres Lebak Akan Hentikan Pengendara Jika Terlihat Melanggar 

Caption : Kanit Satlantas Polres Lebak, IPDA R Agung tengah menghentikan kendaraan yang muatannya melebihi tonase. 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Lebak, akan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengendara, baik roda dua r2 maupun roda empat r4 yang terlihat secara kasat mata, melanggar aturan dalam berkendara. Penindakan dalam giat Operasi Patuh Maung 2022 ini, akan dilaksanakan selama dua pekan kedepan.

“Mulai hari ini. Senin 13 hingga 26 Juni 2022 kedepan. Kami akan menghentikan pengendara yang terlihat secara kasat mata melanggar lalulintas,” kata Kanit Satlantas Polres Lebak, IPDA R Agung saat ditemui usai melaksanakan Operasi Patuh Maung 2022 di Pos Polisi Alun-alun Rangkasbitung.

Menurutnya, mekanisme giat operasi ini, dilakukan tidak seperti biasa yang dilaksanakan secara gabungan. Namun, untuk razia ini, hanya diterapkan di kawasan pos-pos polisi yang tersedia.

“Setiap pengendara yang melintas terlihat secara kasat mata melanggar lalulintas, akan kita hentikan dan diberikan himbauan serta sanksi tegas,” ujarnya.

Mengenai pelanggarannya tambah Agung, terdapat beberapa poin yang diantaranya, tidak menggunakan alat pelindung kepala bagi pengemudi r2. Kemudian, setiap pengendara r2 atau r4 dilarang menggunakan gadget saat mengemudi serta sejumlah pelanggaran lainnya, seperti tidak mengenakan safety belt, mengkonsumsi alkohol dan muatannya tidak melebihi tonase dan tidak menggunakan plat nomor.

“Jika terjaring, akan kita berikan himbauan serta penindakan sanksi tegas, yakni tilang,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga tingkat kesadaran pengendara dalam berlalulintas patuh dan selalu mengutamakan keselamatan. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *