Soal Status PPK Di MAN Lebak , Kemenag Lebak : Acuannya Kepada PMA No 32/2021

Caption : Badrusalam Kepala Kemenag Lebak 

JUARAMEDIA,LEBAK-Kepala Kemenag Kabupaten Lebak Badrusalam mengklaim , penujukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bendahara dalam pengelolaan anggaran di lingkungan MAN yang ada di lingkungan Kemenag Kabupaten setempat tak menyalahi aturan ,karena sudah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 /2021 tentang Pejabat Bendahara Negara .

” Pada dasarnya kami taat aturan ,karena Kemenag dibawah langsung oleh Kementrian Agama.Tentunya ada aturan Kematrian juga yang kami jadikan dasar hukum. Jadi berdasarkan PMA No 32 tersebut,jelas bahwa bendahara atau PPK yang mengelola anggaran telah sesuai aturan.Sekalipun mereka belum bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa .Sebab batas waktunya hingga 31 Desember 2023 ” Kilah Badru melalui sambungan telepon ,Selasa (31)5/2022).

Sebelumnya pengamat kebijakan Publik  Supardi  menilai bahwa PPK atau bendahara MAN 1 Lebak diduga bermasalah .Pasalnya , PPK dimaksud diduga tak memiliki sertifikat kualifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah  sebagai diatur oleh Perpres No 16 tahun 2018.

” Dan kewajiban bersertifikat untuk PPK tertuang pada pasal 12 ayat (2) hurup g yaitu : Untuk di tetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Perpres tersebut ,salah satunya yaitu PPK harus sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ” Ujar Supardi. (Sarif / Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *