Caption : MAN 1 Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MAN 1 Rangkasbitung,Lebak , Banten Diduga Bermasalah .Pasalnya , PPK dimaksud diduga tak memiliki sertifikat kualifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai diatur oleh Perpres No 16 tahun 2018.
” Dan kewajiban bersertifikat untuk PPK tertuang pada pasal 12 ayat (2) hurup g yaitu : Untuk di tetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Perpres tersebut ,salah satunya yaitu PPK harus sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ” Ujar Supardi pemerhati kebijakan publik di Rangkasbitung, Selasa (31/5/2022)
Menurut Surpardi , PPK yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur Perpres tersebut , tidak berhak menandatangani anggaran DIPA kegiatan .
” Saya berharap aparat penegak hukum untuk segera bertindak,sebab hal itu merupakan pelanggaran hukum ” Katanya.
Sementara itu, Dudi Kepala MAN 1 Lebak mengatakan ,sejauh ini pihaknya mengetahui aturan aturan persyaratan untuk menunjuk PPK . Meski demikian,pihaknya juga mengakui bahwa PPK di sekolahnya belum bersertifikat pengadaan barang dan jasa .
” Iya saya tahu soal syarat PPK harus memiliki sertifikat itu, Tapi untuk saat ini masih ada dispensasi .Sebab persyaratan itu ,wajib dimiliki oleh setiap PPK akan diberlakukan pada tahun 2023 ” Kilah Dudi .
Dudi juga mengatakan , untuk SK PPK yang membuatnya dari Kanwil ,pihaknya hanya merekomendasikan nama pejabatnya yang diusulkan melalui Kemenag Lebak .
” Untuk di MAN 1 ini kita mengelola anggaran sekitar 5 miliyar / tahun ,tapi paling besar untuk gaji pegawai ” Katanya. (budi)