Dua Hakim, Satu Panitera Dan PRT Di Rangkasbitung Di Tangkap BNN Penyalah Gunaan Narkotika

Caption : Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten ciduk dua Hakim,satu Panitera dan pembantu rumah tangg

JUARAMEDIA, LEBAK-Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten menangkap dua hakim satu panitera dan pembantu rumah tangga (PRT) karena melakukan menyalah gunakan narkotika jenis sabu di wilayah, Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

“Brigjen Hendry Marpaung kepala Humas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Banten saat dikonfirmasi membenarkan ada dua orang Hakim yang ditangkap di Rangkasbitung ,Kabupaten Lebak Jum’at ( 20/5 )

Ada pun inisial hakim yang ditangkap berinisial DA dan YR, panitera berinisial RA, pembantu rumah tangga berinisial, H. dari empat tersangka Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten telah diamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Banten Hendry Marpaung mejelaskan, lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim tersebut.
Menurutnya, saat ini mengenai kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.

Lanjut Hendry ke empatnya ditangkap pada 17 Mei 2022 yang lalu, para tersangka merupakan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pembantu rumah tangga (PRT).

Terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu, bermula dari informasi pengiriman narkotika mulai jasa pengiriman dari Sumatra menuju Banten.
Terkait pengiriman begitu terkirim dari jasa pengangkutan, saya dan tim brantas, bergerak melakukan kontrol terkait pengiriman dan mengamankan RAS panitera di jasa penitipan barang, sedang mengambil titipan diduga narkoba,”ungkapnya

Hendry menambahkan, dari pemeriksaan RAS menyebut paket narkoba yang diambil di jalan Ir. Juanda Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Ternyata itu diperintahkan oleh berinisial YR seorang ASN, maka kami mengamankan saudara YR, dan hasinya ditemukan alat untuk penghisap sabu.

Kemudian Hendry melakukan penggeledahan terhadap YR di ruang kerjanya, ternyata YR ini, menyimpan alat yang bisa digunakan dan mengkonsumsi Amfetamin(sabu) seperti ada pipet ada botol yang disebut juga boang dan mancis dan korek,”jelasnya

Kemudian Hendry mengungkapkan RAS dan YR dilakukan test urine, dan hasinya pisitif Amfetamin, dari situ YR menyebutkan hakim lain yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu, dan YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga seorang ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama meakukan pesta sabu, inisial DA kemudian di test urine positif Amfetamin.

Setelah kedua hakim dan panitera diamankan, kepala BNNP Hendry menegaskan melakukan penggeledahan di kediaman YR, disana petugas bertemu deng berinisial H.
Alhasil H ini bukan pembantu rumah rangga saudara YR tetapi, pembantu rumah tangga saudara DA, ternya saudara H positif,”ujarnya

Hendry memastikan keempat tersangka diduga terlibat penyalahgunaan pengedar obat-obatan dengan alat bukti yang berhasil di amankan narkoba sejenis sabu seberat 20,634 gram,”tandasnya ( bud.pur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *