PT The Bantam & Preanger Rubber Ancam Proses Hukum Mafia Tanah Perusak Aset Perusahaan

 

Caption : Aktivitas rencana pembangunan ternak ayam di lahan ex HGU PT The Bantam Preanger

JUARAMEDIA, LEBAK- PT The Bantam & Preanger Rubber Sampang Pendey,Desa Wantisari ,Kecamatan Leuwidamar ,Kabupaten Lebak,Banten menyesalkan adanya aktivitas pembangunan ternak ayam di lokasi ex HGU PT tersebut .Pasalnya , pihak pengelola ataupun pihak-pihak yang terkait atau pihak pihak yang memfasilitasi rencana pembangunan ternak ayam di lahan ex HGU PT Bantam tersebut ,tanpa adanya pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak PT Bantam .

” Apalagi di ex lahan HGU kami itu terdapat aset aset milik perusahaan kami. Diantaranya pohon pohon karet yang mereka tebang dan di jual oleh mereka tanpa kordinasi atau memberitahukan kepada kami .Jelas itu melanggar hukum dan masuk katagori pidana ” Ujar Andi Manager  PT Bantam Preanger Sampang Pendey , melalui sambungan telepon ,Sabtu( 14/5/2022).

Mereka oknum oknum atau mafia yang terlibat dalam memfasilitasi investor yang mau menanamkan modalnya di lokasi Ex HGU PT Bantam kata Andi , adalah merupakan tindakan gegabah dan tak mengerti aturan hukum yang berlaku .

” Perlu diketahui secara perdata , dan berdasarkan peta bidang BPN lahan tersebut masih atas nama PT Bantam Preanger . Dengan demikian itu artinya PT Bantam & Preanger Rubber disitu masih memiliki aset .Diantaranya pohon karet dan yang lainya .Siapapun mafia tanah yang merusak aset PT Bantam adalah perbuatan tindak pidana ” Tandas Andi .

Untuk itu , kata Andi pihaknya selaku perwakilan PT Bantam & Preanger Rubber akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku , terhadap siapapun mafia tanah yang dengan sengaja merusak aset PT Bantam.

” Termasuk terhadap mereka yang saat ini melakukan aktivitas rencana pembangunan kandang ternak ayam di lokasi ex HGU perusahaan kami ” Tandanya . (budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *