Batasan Kuota Layanan Pendaftaran Uji Kir Dilonggarkan 

Caption : Seorang petugas penguji Kir pada Dishub Lebak, tengah memeriksa salah satu kendaraan yang diperpanjang masa aktifnya di ruang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). 

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Layanan pendaftaran uji kendaraan bermotor atau kir, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, kembali dilonggarkan setelah layanan tersebut, sempat mengalami pembatasan kuota di masa pandemi covid-19. Meski, layanan ini sudah mendapatkan kelonggaran. Namun, pemohon harus melakukan pendaftarannya, melalui sistem daring atau online yang dapat di akses di laman dishub.lebakkab.go.id.

“Pada saat sebelum dan sesudahnya mendapatkan kelonggaran. Kita hanya menerima pengajuan kir yang sudah terdaftar di laman atau website resmi kami, yakni dishub.lebakkab.go.id,” kata Kepala Bidang Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Lebak, Dudi Mulyadi saat ditemui di ruang PKB Dishub setempat, Senin (21/3/2022).

Dijelaskannya, layanan secara online ini, dibuka setiap hari, sesuai operasional jam kerja. Namun, kuota pemohonnya bisa lebih dari 25 pemohon.

“Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon uji kir bisa langsung datang ke PKB sesuai tanggal yang dipilih dan membawa persyaratan pengujian,” ujarnya.

Kemudian kata Dudi, pemohon uji kir diharuskan untuk melakukan pembayaran retribusi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan transaksi non tunai/ melalui nomor virtual account dengan batas 1×24 jam yang disertai logo QR Code Indonesia Standard (QRIS).

“Pembayarannya bisa dilakukan dengan cara ke bank terdekat. Seperti, BJB, BNI dan bank lainnya. Sedangkan, besaran nominalnya tidak merata. Bahkan, di kantor ini sudah tersedia mesin Elektronik Data Capture (EDC), untuk memudahkan pelayanan,” ungkapnya.

Meski kondisinya sudah mengalami kelonggaran tambah Dudi, namun pemohon uji kir yang datang ke PKB. Tetap diingatkan, untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. Menurutnya, untuk saat ini penggunaan buku kir sudah tidak lagi digunakan dan beralih menjadi kartu seperti, e-KTP.

“Tahun 2022, target pendapatan KIR yang harus dicapai, yakni Rp. 900 juta lebih. Penyerapan di triwulan pertama ini, sudah mencapai Rp. 200 juta lebih. Kami optimistis, target tersebut akan tercapai sesuai target,” ujarnya.

Sementara Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menegaskan bahwa dalam waktu dekat ia bersama instansi lainnya, akan menggelar operasi. Namun, mengenai waktunya belum bisa ditentukan.

“Untuk saat ini kami hanya akan memberikan sanksi teguran jika ada yang kedapatan kendaraannya tidak layak dioperasikan,” pungkasnya. (rif/bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *