Program BPNT Ditunaikan , KPM Bebas Belanja Pangan Dimana Saja Sesuai Kebutuhan.

Caption ; Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak

 

JUARAMEDIA, LEBAK -Kementrian Sosial RI mempercepat penyaluran program Bantuan Sosial PanganTunai (BSPT) atau yang kerap disebut bantuan program sembako untuk priode Januari,Februari dan Maret 2022. Dalam penyalurannya kepada Penerima Keluarga Manfaat (KPM) Kemensos menggandeng PT Pos sebagai penyalur dana bantuan tersebut

Menurut Musa Weliansyah anggota Komisi IV DPRD Lebak,teknis pelaksanaan BST ini, beda dengan Bantuan Program Non Tunai ( BPNT), Kalau sekarang sambung Musa berupa uang tunai , dimana sebelumnya KPM menerima berupa bahan pangan. Namun demikian peruntukannya tetap sama yaitu KPM tetap disarankan untuk membeli bahan pangan.

” Membelinya bebas dimana saja sesuai kebutuhan ,mau ditukang sayur keliling ,Pasar atau Warung warga yang ada ,dan tidak boleh ada penggiringan oleh siapapun untuk membeli di e Warung atau Agen yang ada di desa -desa .Kalau penggiringan lapor ke Kemensos atau Kantor Sosial ,dan bila perlu ke Kepolisian l ” Ujar Musa Weliansyah anggota Komisi IV DPRD Lebak kepada wartawan , Sabtu (26/2/2022).

Meski demikian kata Musa ,pihaknya masih menemukan dibebeberapa desa yang digiring kepada salah satu agen dengan sistim paket .

” Kalau masih ada yang seperti itu , masyarakat silahkan melaporkannya kepada ke kementrian sosial atau ke kantor pos, bila perlu kepada aparat penegak hukum ” Katanya.

Terkait dengan sistem pencairan dana sosial tunai ini , kata Musa pihaknya menyampaikan langsung kepada Mensos,agar segera menghapus agen BPNT atau e Warung .

‘ Agar tidak ada lagi oknum oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan bisnisnya , seolah-olah tetap harus pake nota, itu gak ada aturan di juknis yang baru tidak perlu pakai nota ” Tandas ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini.

Karena itu kata Musa ,pihaknya menghimbau kepada Camat untuk memonitoring ke desa, bimbing saat pembagian bantuan sembako yang ditunaikan supaya tidak salah paham.Selain itu berikan kebebasan ke KPM menggunakan uang bantuan tersebut sesuai juklak dan juknis yang telah ditentukan.

” Yang perlu digaris bawahi , bahwa di juknis terbaru ini tidak ada perintah untuk belanja di agen BPNT .Disini Dinsos Lebak juga harus segera mengambil sikap dan memberikan arahan melalui camat yang dilanjutkan kepada kepala desa ” Tandasnya. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *