Program Jemput Bola Sidang Diluar Gedung PA Rangkasbitung Dinilai Bermanfaat 

Caption : Seorang Petugas Pengadilan Agama Rangkasbitung, tengah melayani salah satu peserta sidang. Foto (dok : PA Rangkasbitung). 

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Pengadilan Agama Rangkasbitung, kembali memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat di Kabupaten Lebak, khususnya untuk warga yang berada di wilayah selatan. Kemudahan, seperti proses persidangan dengan menggunakan sistem jemput bola ini, merupakan program bukan yang pertama kalinya. Namun, kegiatan tersebut sudah beberapa tahap dilaksanakan.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung dengan menggunakan sistem jemput bola ini sudah dilaksanakan di Restoran De Batete resto Kecamatan Malingping- Cijaku atau tepatnya di Kampung Ba Tete, Desa Kadujajar,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi melalui siaran persnya yang diterima Kamis, (24/2/2022).

Menurut pria yang memiliki gelar S.H.I MCL ini, bahwa tahapan sidang yang sudah dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, dipimpin langsung Ketua Majlis sekaligus Ketua PA Rangkasbitung, yakni Pak Warhan Latief, S.Ag.M.H berikut dirinya.

“Selain saya, terdapat hakim lainnya yang ikut mendampingi jalannya persidangan. Seperti, Pak Hakim Mohammad Imaduddin S.Sy. M.H dan Rendhi Renaldi S.H sebagai Panitera pengganti serta beberapa pegawai di PA Rangkasbitung,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pada anggaran Tahun 2022 ini. berjalan di dua tempat, yakni Kecamatan Maja dan Malingping.Bahkan, ia berharap program sidang jemput bola ini, dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

Di tempat yang sama, RI atau Mawar mengaku bahwa kegiatan sidang diluar gedung ini, justru memberikan manfaat bagi masyarakat yang jauh lokasinya dengan PA Rangkasbitung. Terlebih, sistem jemput bola ini dinilai bisa menghemat, waktu, tenaga dan biaya operasional.

“Program ini sangat bermanfaat untuk warga Lebak yang berada di selatan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan seorang warga lainnya (peserta sidang- red) yang identitasnya ini, enggan disebutkan mengaku bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sangat membantu.

“Hal ini karena menyusul, perjalanan dari rumah ke tempat sidang jauh lebih dekat dan dapat meminimalisir waktu serta biaya yang dibutuhkan jika dibandingkan harus bersidang di Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung,” pungkasnya. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *