Tak Berizin ,Tujuh Perusahaan Tambak Udang Ditutup Tim Gabungan DPRD Lebak

Caption : Tim Gabung DPRD Lebak ketika sidak ke perusahaan udang di Lebak Selatan

JUARAMEDIA, LEBAK-Diduga tak berizin dan membuang limbahnya ke laut  , tujuh perusahaan tambak undang di tutup . Penutupan terhadap perusaan tambak udang yang berlokasi di tiga wilayah Kecamatan Lebak Selatan itu,dilakukan oleh  tim gabungan DPRD, DLH ,Dinas Perikanan dan Satpol PP Kabupaten Lebak ini dilakukan ,Senin (21/2)2022)

Menurut Musa Weliansyah anggota komisi IV DPRD Lebak,  di Lebak Selatan ada tujuh perusahaan  yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Malimping ada tiga perusahaan, di Kecamatan Wanasalam ada tiga perusahaan, dan di Kecamatan Cihara ada satu perusahaan.

Tujuh perusahaan tambak udang tersebut,sambung Musa  sebelumnya telah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun teguran tidak direspons yang akhirnya DPRD Lebak bersama DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan melakukan sidak lapangan.

“Kebanyakan tambak  udang tersebut belum mengantongi persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut ” Ujar Musa di gedung DPRD , Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut Musa juga mengatakan , pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh perusahaan tambak udang itu , bertentangan dengan Ia Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009, Pasal 69 Huruf  a dan huruf e UU No 11 Tahun 2020 Tentang “Cipta Kerja” Pasal 159 huruf b dan c PP No 22 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

” Pelanggarannya , selain membuang limbah langsung ke laut mereka juga belum mengantongi surat izin penggunaan air (SIPA), dan ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di Kecamatan Malingping, keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya,” Kata politisi PPP ini .

Kegiatan sidak dan investigasi yang dilakukan DPRD  Lebak itu sambung Musa adalah gabungan dari tiga komisi yaitu komisi 1, 2 dan komisi 4 yang didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan.

” Dari hasil sidak kami dilapangan diketahui ada dua perusahaan  tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Kementerian Perhubungan RI, mengingat lokasi kegiatan tambak berada di pinggir Jalan Nasional III yaitu Muara Binuangun sampai Bayah,” Katanya.

Terkait dengan proses hukumnya kata Musa ,pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum kepolisian Polres Lebak .

” Insya Allah dalam waktu dekat ,kami segera koordinasi dengan Pak Kapolres ”  Pungkasnya. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *