DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten Tutup Aktivias Pertambangan Ilegal Di Desa Karangkamulya, Tapi DPRD Juga Pertanyakan Proses Hukumnya ?

Caption : Musa Weliansyah anggota komisi IV DPRD Lebak

 

JUARAMEDIA,LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah Polda Banten Banten yang menutup aktivitas pertambangan galian pasir ilegal milik PT Global di Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara.

Meski demikian , pihak DPRD-pun mempertanyakan keseriusan Polda Banten dalam menutup aktivtas galian pasir tersebut . Sebab hingga kini pihak Polda belum menetapkan tersangka terhadap pengusaha tambang yang diduga telah merusak lingkungan,termasuk sungai yang ada di sekitarnya .

” Saya mengapresiasi langkah Polda Banten ,yang langsung merespon laporan warga ,dengan menutup aktivias pertambangan galian pasir tersebut. Padahal kasusnya sudah lebih dari satu pekan ” Ujar ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah kepada awak media ,Kamis (17/2/2022).

Langkah Polda Banten yang gerak cepat dalam menyikapi laporan warga ,terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan galian pasir tersebut,sambung Musa adalah patut diapresiasi.

” Tapi perusahaan juga harus bisa mempertanggung jawabkanya ,baik secara administratif maupun secara hukum atas dampak lingkungan dari aktivitasnya itu ” Kata anggota komisi IV DPRD Lebak ini.

Musa juga menjelaskan, pertambangan ilegal yang dilakukan PT Global ini telah melanggar UU no 20 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 67 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat 1 huruf a dan e UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pelaku bisa dijerat dengan beberapa pasal dan UU yang tadi saya sebut, karena sudah terbukti,” Jelasnya

Bahkan kata Musa, PT Global melakukan pertambangan diatas lahan milik perhutani dan sudah berjalan lebih dari satu tahun.

“Kerusakan lingkungan tersebut sangat luar biasa dan itu nyata terlihat saat kami dari komisi lV melakukan sidak langsung ke wilayah terdampak di Desa Karangkamulya,” Katanya.

Herdin, warga Cihara menambahkan, ia dan seluruh warga yang merasakan dampak dari kehadiran tambang pasir ilegal tersebut sudah tidak mau lagi diajak kompromi oleh pihak perusahaan maupun dari yang mewakili mereka. Karena, lahan dan sungai yang ada di desa Karangkamulya sudah kritis akibat kegiatan mereka selama lebih dari satu tahun.

“Tutup permanen dan lakukan perbaikan lingkungan yang sudah mereka rusak, serta perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum,” pungkanya pada awak media (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *