Kantor KCD Dikbud Lebak Didemo , Mahasiswa  : Copot Kepala KCDnya 

Caption : Mahasiswa ketika melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KCD Dikbud Lebak, Kamis (27/1/2022) 

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Wilayah Lebak. Kamis (27/1/2022).

Dalam aksinya mahasiswa menuding ada ketidak beresan di internal Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Lebak. Lantaran kata mahasiswa pada tanggal 22 Desember 2021 lalu adanya pertemuan antara oknum KCD Dindikbud wilayah Lebak dengan para kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Lebak.

“Dalam pertemuan itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mengumpulkan uang dari para kepala sekolah, dengan dalih untuk keamanan,” teriak Habibullah PJ ketua HMI MPO Lebak dalam orasinya.

Uang tersebut, kata Habib di serahkan di kantor KCD Lebak pada 26 Desember 2021, kemudian ada pertemuan kembali pada 27 Desember 2021, dengan alasan yang sebelumnya terkumpul masih kurang dan meminta kembali.

“Dari uang yang terkumpul kembali diserahkan pada tanggal 28 Desember 2021, dari hasil dua kali pertemuan terkumpul 40 kepala sekolah, secara tidak langsung KCD Dindikbud wilayah Lebak tidak mengindahkan Perpres 87 tahun 2016 tentang saber pungli yang melarang adanya pungutan liar di setiap pelayanan publik di semua instansi,” ungkap mahasiswa.

Mahasiswa juga menuntut selamatkan dunia pendidikan dari oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, Oknum yang merasa meminta pungutan liar agar segera mengembalikan dan melakukan permohonan maaf, kepada warga Lebak.

“Copot KCD Dindikbud Wilayah Lebak yang di duga melakukan pungutan liar terhadap Kepsek di lingkungan SMA/SMK di Lebak,” tegas mahasiswa.

Mahasiswa juga mengancam akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke tim saber pungli.

Sementara itu, Kasubag TU KCD Dindikbud wilayah Lebak Gugun Nugraha membantah adanya tudingan yang disampaikan oleh mahasiswa, pihaknya tidak menemukan fakta-fakta dilapangan adanya dugaan pungutan itu.

“Menyampaikan aspirasi itu hak semua orang di atur undang-undang, tetapi soal yang disampaikan mahasiswa, saya sendiri tidak mengetahui dan tidak menemukan fakta-fakta di lapangan adanya dugaan itu,” kata Gugun. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *