Caption : Kadis Dikbud Banten Tabrani ketika di Wawancarai Wartawan di LPMP, Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten Tabrani menyatakan , pihaknya segera mengcroscek, Kepala Sekolah SLTA di Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih belum memiliki Nomer Register Kepala Sekolah (NRKS). Salah satunya SMAN 1 Cikulur, sebagaimana diatur Kemendikbud No 6/2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
” Coba nanti saya tanya kepada Kabidnya, sebab setahu saya di Lebak ini banyak sekolah Filial dan jabatan Kepseknya di jabat pelaksana tugas ” Ujar Tabrani Kadis Pendidikan Provinsi Banten usai menghadiri Work Shop Pendidikan di Gedung LPMP, Rangkasbitung, Jumat (14/1/2022).
Sekedar diketahui, Kepsek SMAN 1 Cikulur, Lebak diduga tak memiliki NRKS. Padahal NRKS adalah merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pihak kepala sekolah sebagaimana yang dituangkan dalam Kemendikbud No 6/2018.
” Itu artinya, Kepsek SMAN1 Cikulur ini bisa dikatagorikan telah melanggar Kemendikbud No 6 /2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Ko bisa ya jadi Kepsek?” Tandas Solihin Ketua Umum DPP Abdi Gema Perak. (budi / ade)