Lahan Pertanianya Tertimbun Limbah Galian Pasir, Petani Desa Mekarjaya Akan Tempuh Jalur Hukum

Caption : Salah seorang petani Desa Mekarjaya tengah menunjukan lahan pertanianya 

JUARAMEDIA,LEBAK – Ratusan hektar lahan milik para petani di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten menjerit. Pasalnya, lahan pertanian mereka tidak bisa digarap lagi, penyebabnya karena tertimbun lumpur dari adanya aktivitas penambangan pasir.

Kepala Desa Mekarjaya Udi mengatakan,
pihak perusahaan tambang sendiri harus bertangungjawab dan melakukan ganti rugi atas endapan limbah pasir mereka yang sudah merendam ratusan hektar sawah milik para petani.

“Kita akan lakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika berbagai langkah sudah dilakukan namun pihak perusahaan tidak juga menangani atau bertanggung jawab terhadap puluhan hektar sawah milik warga yang kini sudah terendam,”ujar Udiketika ditemui awak media di Setda Lebak, Rabu (12/1/2022).

Ungkap Udi, mayoritas dari warganya sendiri adalah petani. Akibatnya banyak warganya yang kehilangan sumber penghasilannya sendiri dan kini mereka hanya bisa bekerja secara serabutan dengan pendapatan tidak menentu setiap harinya.

“Persoalan ini sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya. Makanya, kami akan terus melanjutkan perjuangan untuk para petani yang merupakan masyarakat kita sendiri,” terangnya.

Kata Udi , pihak nya sendiri sudah memperjuangkan perihal lahan tani dan para petani sendiri sejak dua tahun yang lalu.

Namun, hingga kini para petani belum juga mendapatkan hak yang mereka inginkan.

“Kami hanya ingin agar lahan persawahan milik para petani yang tadinya bisa ditanami padi, bisa kembali ditanami. Dan petani juga mendapatkan kompensasi yang setimbal dengan kerugian hingga saat ini,” pungkasnya.(ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *