BKD Banten Segera Evaluasi Kepala Sekolah Tak Miliki NRKS

Caption : Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin 

 

JUARAMEDIA,LEBAK – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan segera mengevaluasi Kepala Sekolah yang tidak memiliki Nomer Register Kepala Sekolah (NRKS).

Komarudin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengungkapkan, bahwa seorang Kepala Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) harus memenuhi syarat, tapi kalau memang ada indikasi atau masukan yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikat, kita evaluasi lagi, dan nanti kita cek dahulu, kalau memang dia gak punya itu, sebagai persyaratan, artinya SK nya bisa di evaluasi.

“Setahu saya sudah mengikuti tes ketika itu udah abis, kecuali yang bersangkutan sudah mengikuti Diklat untuk menempuh syarat yang telah di tetapkan Dinas Pendidikan atau Kemendikbud, jadi syaratnya Kepala Sekolah harus menempuh diklat terlebih dahulu,”ujar Komarudin Kepala BKD Provinsi Banten Pada Juaramedia melalui saluran selulernya,Selasa (11/1/2022).

Lanjut Komarudin,Kalau yang priode diklatnya tahun lalu sudah di angkat semua, kalau yang belum di angkat mungkin belum waktunya,tapi jika sudah memiliki sertifikat pasti suatu saat akan di angkat.Mereka tinggal menunggu waktu saja.

“Intinya Kepala Sekolah yang tidak mepunyai NRKS dan syarat nya tidak ada, ya kita akan evaluasi, nanti kita cek apakah dia mepunyai NKRS atau tidak,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Provinsi Banten akan segera berkoordinasi dengan BKD Provinsi Banteng Terkait jabatan Kepala Sekolah SLTA yang ada di Banten, termasuk SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak yang belum memiliki Nomer Register Kepala Sekolah (NRKS) di lingkungan Dinas Pendidikan Wilayah Lebak, Propinsi Banten.

Menurut Muhtarom Kepala Inspektorat Provinsi Banten, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena aturan aturan terkait pengangkatan ada di BKD.

” Selain itu, Inspektorat juga belum pernah pengauditan juga terhadap BKD, tentang hal itu ,” Ujar Muhtarom pada Juaramedia ketika di hubungi melalui saluran teleponnya,Senin(10/1/2022)

Karena itu, kata Muhtarom, sebagai Kepala Inspektorat, pihaknya belum bisa ngasih komentar, karena harus tahu permasalahannya.

” aturan yang di langgarnya apa, berarti inspektorat sudah melakukan telahan atau belum, kita ada prosedurnya, hingga nanti kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya baru ketahuan dimana titik permasalahanya.Karena Inspektorat harus berdasarkan bukti nanti kita lihat dulu,” katanya.

Sekedar diketahui, Ketua umum LSM Abdi Gema Perak (AGP) Solihin mendesak Inspektorat Banten untuk segera turun tangan, terkait Jabatan Kepsek SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak yang tidak memiliki NRKS. Padahal NRKS berdasarkan Permendikbud No 6/2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

” Karena kepala sekolah tersebut, tidak memiliki NRKS, dan itu artinya melanggar Permendikbud No 6 /2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah” Ujar Solihin di Rangkasbitung, Rabu (5/
1/2022) lalu. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *