Caption : Muhtarom Kepala Inspektorat Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – Inspektorat Provinsi Banten akan segera berkoordinasi dengan BKD Provinsi Banteng Terkait jabatan Kepala Sekolah SLTA yang ada di Banten, termasuk SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak yang belum memiliki Nomer Register Kepala Sekolah (NRKS) di lingkungan Dinas Pendidikan Wilayah Lebak, Propinsi Banten.
Menurut Muhtarom Kepala Inspektorat Provinsi Banten, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena aturan aturan terkait pengangkatan ada di BKD.
” Selain itu, Inspektorat juga belum pernah pengauditan juga terhadap BKD, tentang hal itu ,” Ujar Muhtarom pada Juaramedia ketika di hubungi melalui saluran teleponnya,Senin(10/1/2022)
Karena itu, kata Muhtarom, sebagai Kepala Inspektorat, pihaknya belum bisa ngasih komentar, karena harus tahu permasalahannya.
” aturan yang di langgarnya apa, berarti inspektorat sudah melakukan telahan atau belum, kita ada prosedurnya, hingga nanti kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya baru ketahuan dimana titik permasalahanya.Karena Inspektorat harus berdasarkan bukti nanti kita lihat dulu,” katanya.
Sekedar diketahui, Ketua umum LSM Abdi Gema Perak (AGP) Solihin mendesak Inspektorat Banten untuk segera turun tangan, terkait Jabatan Kepsek SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak yang tidak memiliki NRKS. Padahal NRKS berdasarkan Permendikbud No 6/2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
” Karena kepala sekolah tersebut, tidak memiliki NRKS, dan itu artinya melanggar Permendikbud No 6 /2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah” Ujar Solihin di Rangkasbitung, Rabu (5/
1/2022) lalu. (ade)