KR Putra Keempat OS Akan Melaporkan Soal Pencairan Di Bawah Tangan ke Pihak Berwajib : BPN Bidang Pengukuran Tanah Klaim Bidang JL Terpisah

Caption : OS tengah menunjukkan selembar dokumen hasil ganti rugi lahan waduk karian.(Foto : Dik Juaramedia.com)

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Polemik antara kedua pemilik lahan, yakni OS dan JS sebagai penerima hak ganti rugi lahan waduk karian dari pemerintah kian memanas. Bahkan, KR putra keempat dari keluarga OS, dalam waktu dekat ini akan segera membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib. Terlebih, petugas BPN Kabupaten Lebak pada bidang pengukuran lahan menegaskan bahwa lahan OS dan JL terpisah.

“Keseriusan saya dalam memperjuangkan hak kami, tidak akan berhenti sebelum mendapatkan ganti rugi dari keluarga JL. Sebab, kami menduga adanya kejanggalan dalam pencairan JL yang dibayarkan secara tunai melalui Ibu kami,” kata KR saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (10/1/2022).

Menurut KR, pencairan JL yang dibayarkan secara tunai melalui rekening Ibunya. Justru, dinilai menimbulkan pertanyaan dari mana dasarnya.

“Bidang atau lahan kami dengan JL terpisah. Bahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) nama pembayarannya sesuai kepemilikan,” ujarnya.

Mengenai munculnya polemik antara keluarga dirinya, yakni OS dan JL, tambah KR karena hal ini dipicu dari masalah pembayaran ganti rugi lahan waduk karian yang dibayar oleh pemerintah dan terdapat nama JL yang harus dibayarkan secara tunai, tanpa melibatkan pihak bank.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Sebab, dasar pencairan JL yang dibayarkan secara tunai dari hak Ibu kami (OS-red) belum jelas asal usulnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus berupaya memperjuangkan hak ganti rugi lahan waduk karian yang sudah dibayarkan oleh pemerintah. Meski, harus mengorbankan waktu.

“Pencairan ganti rugi yang disalurkan oleh pemerintah melalui rekening atas nama OS. Jelas, tidak terdapat nama garis miring ( / ) JL. Namun, setelah mendapatkan pencairan, timbul nama JL sebagai penerima ganti rugi pihak pertama dan OS pihak kedua,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga hak Ibu kandungnya bisa dikembalikan seutuhnya oleh JL setelah persoalan ini ditangani oleh aparat penegak hukum.

Di hubungi melalui sambungan telepon, Petugas Pengukuran Lahan pada Bidang Pengukuran tanah BPN Kabupaten Lebak, Ika menegaskan bahwa lahan OS dan JL terpisah. Bahkan, pencairan JL yang diambil dari OS secara tunai, justru pihaknya tidak mengetahui dasar pemberian uang tersebut.

“Data dari BPN, jelas lahan OS dan JL terpisah. Mengenai pencairan JL yang diambil secara tunai dari OS. Saya, tidak mengetahui asal-usulnya. Pembayaran tersebut entah itu bersifat pemberian dari OS, karena terdapat hubungan keluarga atau lainnya,” ungkapnya.

Ika menegaskan bahwa munculnya nama JL dalam pencairan ganti rugi waduk karian dari pemerintah atas dasar hitungan salah satu tim pengukur bangunan, yakni  AI yang merupakan petugas dari perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

“Sebelumnya, sudah saya peringatkan AI jika ia tidak boleh menentukan satuan atau lainnya yang bukan ranahnya,” ungkapnya.

Mengenai pencairan JL yang diambil secara tunai dari OS tambah Ika, yang menentukan dasarnya, yakni AI dan desa. Seharusnya, pihak AI segera mendatangi kedua belah pihak untuk meminta permohonan maaf dan menjelaskan persoalan ini.

“Intinya, JL tidak memiliki aset di lahan OS,” singkatnya.

Di hubungi melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp, seorang petugas dari tim appraisal Topik menegaskan bahwa terkait pembayaran ia tidak mengetahui.

“Kami tidak tau, dan tugas kami menilai,” singkat Topik di ujung pesannya.

Kepala BPN dan Kadis PUPR Lebak Menilai Tidak Benar Jika Terdapat Pencarian Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Tidak Melalui Rekening

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyebutkan bahwa proses penerimaan pencarian ganti rugi di lahan waduk karian Kecamatan Sajira, hanya dapat dicairkan melalui rekening masing-masing sesuai nama dan bidang pemegang hak.

“Mengenai timbulnya polemik antara keluarga OS dan JL soal pembayaran ganti rugi untuk lahan waduk karian di Kecamatan Sajira, akan saya cek terlebih dahulu,” kata Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.

Dijelaskannya, setiap pencairan, ada mekanisme pembayaran dan tidak dapat diberikan secara cash atau uang tunai.

“Misalnya, OS atau pemilik lahan tercatat sebagai penerima biaya ganti rugi atas pembebasan lahan waduk karian, tentu untuk mencairkannya hanya bisa diambil melalui rekening atas nama pemegang hak. Begitupun, penerima lainnya. Jika ada penerima lain menumpang pencairannya ke pemilik lain, itu tidak benar,” katanya.

Menurutnya, untuk proses pencairan OS dan JL ini pihaknya belum mengetahui sepenuhnya. Bahkan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

“Untuk informasi lebih jelasnya, konfirmasi kembali ke bagian bidang yang menanganinya. Kebetulan orang yang bersangkutannya tengah dalam perjalan,” tegasnya.

Di tempat berbeda Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyutupika menyebutkan bahwa pencarian ganti rugi lahan waduk karian yang diterima JL melalui rekening OS dinilai salah secara administrasi. Sebab, mekanisme pencairan tunai membutuhkan birokrasi yang harus ditempuh oleh penerima.

“Secara administrasi pencairan tunai JL yang diambil dari OS dinilai salah. Terkecuali, adanya musyawarah dan kesepakatan dari kedua belah pihak yang didampingi petugas yang membidanginya,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.

Menurut Irvan, biasanya setiap pemilik lahan atau bidang akan menerima pencairan ganti rugi melalui rekening masing-masing yang sudah ditentukan oleh beberapa pihak, seperti tim appraisal, PUPR maupun BPN Kabupaten Lebak.

“Kami (PUPR- red) hanya memiliki tugas menghitung nilai bangunan fisiknya saja. Kemudian, hasil hitungannya akan kita laporkan ke pihak appraisal,” ujarnya.

Mengenai persoalan terjadinya polemik antara dua pemilik lahan, yakni OS dan JS tambah Irvan, tentu hal tersebut harus secepatnya diberikan jalan keluar melalui musyawarah yang melibatkan beberapa pihak yang membidanginya.

“Timbulnya polemik dari kedua belah pihak yang menerima pembayaran secara tunai  dari salah seorang pemilik lahan, bisa disebabkan karena beberapa alasan, seperti  kurangnya komunikasi atau penyampaian dari petugas yang menanganinya atau lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, jika kedua belah pihak menginginkan musyawarah tersebut melalui jalur hukum, tentu hal tersebut dinilai tepat.

“Setidaknya dari kedua belah pihak akan mengetahui haknya masing-masing,” tegasnya.

Di hubungi melalui sambungan telepon, AI seorang petugas penghitungan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak pada Bidang Cipta Karya mengaku bahwa benar jika pihaknya menghitung aset milik JL. Tapi,   untuk yang menghitung benarnya, yakni pihak appraisal.

“Cuma karena pada saat itu JL menginginkan uangnya diambil. Sehingga, saya hitungkan aset miliknya dan dijadikan sebagai patokan dasarnya,” kata AI.

Dijelaskan AI, mengenai dasar pencairan JL yang diambil dari rekening OS, sebetulnya hal tersebut merupakan kebijakan desa. Bahkan, sudah pernah disanggahkan dan sanggahan pertama ada penurunan. Sedangkan yang kedua adanya kenaikan.

Dampak Pembayaran Cash Ganti Rugi Lahan Waduk Karian di Kecamatan Sajira, Memicu Dua Keluarga Alami Permusuhan

Pembayaran biaya ganti rugi lahan waduk karian di Kecamatan Sajira yang diberikan secara tunai dari salah satu penerima, memicu dua keluarga mengalami permusuhan. Sebab, salah satu ahli waris dari pemilik lahan keluarga OS. Menuntut secara penuh terhadap pihak kedua, yakni JL untuk mengembalikan uang senilai Rp. 328 juta yang sudah diterimanya melalui pencairan dari rekening OS.

“Proses pencairannya terdapat dua nama penerima hak, yakni OS dan JL. Sedangkan, status kepemilikan lahannya masing-masing sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” kata KR salah satu putra dari pemilik lahan, OS saat ditemui di Rangkasbitung, beberapa pekan lalu.

KR menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan seluas 810 meter ini, jelas merugikan salah satu pihak. Sebab, biaya yang seharusnya diterima secara utuh, terpangkas sebagian yang peruntukannya tidak jelas asal-usulnya.

“Pencairan yang diserap melalui rekening ibu saya senilai Rp. 1,2 miliar. Namun, nilai tersebut tidak dapat diterima secara utuh. Karena, Rp. 328 juta harus diserahkan kepada JL yang sudah tercantum sebagai penerima hak kedua,” jelasnya.

Menurut putra keempat dari keluarga OS ini, timbulnya nominal ratusan juta rupiah yang harus diserahkan terhadap JL, dinilai tidak memiliki dasar penjelasan yang dapat dipahami olehnya.

“Sudah saya tanyakan kepada pihak desa. Namun, jawabannya bahwa desa tidak merasa memberatkan salah satu pihak. Karena, yang menghitung atau mengukur lahannya bukan dari desa. Melainkan, dari dua instansi, seperti PUPR dan BPN Lebak,” ujarnya.

KR menambahkan bahwa pihaknya menduga, adanya permainan yang terbentuk secara Terstruktur, Masif dan Sistematis (TMS) soal pembayaran ganti rugi lahan waduk karian. Terlebih, bukan hanya dirinya yang mengalami hal ini.

“Sejujurnya hal ini sudah beberapa kali dimusyawarahkan. Namun, hingga saat ini tidak ada jalan keluar. Bahkan, semakin tidak jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena, jika terus dilakukan musyawarah tidak memberikan hasil yang baik.

“Saya siap bersaksi jika aparat penegak hukum memanggil kami untuk diminta keterangan,” tegas KR.

Di tempat berbeda, JL mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui jika dirinya akan menerima pencarian ganti rugi lahannya di tangan Ibu OS.

“Memang benar bahwa saya mengambil hak ganti rugi berupa uang cash dari Ibu OS senilai Rp. 320 juta. Sebelumnya, kami sudah meminta tim penilai, jika pencairannya tidak ingin menumpang di rekening OS,” ujarnya.

Ditegaskan JL, jika pihaknya harus mengembalikan uang senilai Rp. 328 juta kepada keluarga OS. Lebih baik, hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Saya tidak merampas haknya. Kami siap mengembalikan uang tersebut jika tim apraisal sudah menentukan dan menghitung hasilnya. Bahkan, hingga saat ini kami masih menunggu tim apraisal melakukan hitungan. Meski, sudah ditunggu beberapa bulan,” tegasnya.

Kendati demikian tambah JL, agar persoalan ini tidak menjadi asumsi yang menyudutkan salah satu pihak. Tentu, pihaknya menyatakan siap saat dipanggil aparat penegak hukum untuk diminta keterangan.

“Jika kami ungkapkan, banyak dugaan penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” singkatnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler, Kepala Desa Sukajaya Asep Sarbini mengatakan bahwa benar dalam proses pencairan atas nama OS dan JL menjadi satu pencairan.

“Benar bahwa OS dan JL sebagai penerima hak ganti rugi atas lahannya yang dibebaskan untuk waduk karian. Tapi, pencairan tersebut disalurkan melalui rekening atas nama OS,” katanya.

Menurutnya, sebagai dasar pencairan kedua nama tersebut, tentu berdasarkan gambar dari pihak BPN.

“Pembayaran yang menimbulkan dua nama penerima di satu rekening, atas dasar munculnya hasil gambar yang dikeluarkan BPN,” singkatnya seraya mengungkapkan maaf sambungannya terputus-putus.

Tim Pengukur Bangunan Sebut Dasar Pencairan OS dan JL Hasil Perkawinan di Desa

Salah satu tim pengukuran pembebasan lahan waduk karian di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira menyebutkan bahwa dasar pencairan ganti rugi atas lahan OS dan JL merupakan sebuah hasil perkawinan data di desa setempat.

“Benar jika terdapat pencairan dua nama dalam satu rekening atas nama OS dan JL. Kami, berpatokan kepada data hasil perkawinan di Desa Sukajaya,” singkat AI yang merupakan salah satu tim pengukuran pembebasan waduk karian pada Bidang Cipta Karya PUPR Lebak.

Di hubungi melalui sambungan aplikasi whatsapp, SN yang merupakan salah satu Satgas B pada pembebasan waduk karian di Desa Sukajaya mengaku bahwa dasar pencairan lahan atas nama OS dan JL berdasarkan hasil perhitungan pihak apraisal. Sedangkan, yang mengukur, yakni pihak BPN.

“Yang menentukan dan menghitung nominal, itu dari pihak apraisal. Sedangkan, pengukuran oleh BPN,” singkatnya.

Sementara, IN yang merupakan Kakak Kandung JL mengaku bahwa sebelum menerima pencairan, pihak keluarga sudah berupaya untuk meminta pencairannya di pisahkan dari Ibu OS.

“Bahkan, kita sudah meminta sebanyak tiga kali permohonan agar pencairannya melalui rekening masing-masing,” kata IN.

Menurut IN, sebetulnya pihak keluarga dan desa sudah meminta kepada tim apraisal untuk turun menghitung dan menentukan nominal berapa besar yang seharusnya diterima oleh JL.

“Mengingat, persoalan ini menyudutkan keluarga kami dan kita tidak terima. Karena dampak pencairan yang diambil melalui Ibu OS, justru menimbulkan polemik pada keluarga kami dan menyebabkan permusuhan,” pungkasnya. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *