Kepala BPN Sebut Tidak Benar Jika Pencairan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Terdapat Dua Nama di Satu Rekening

Caption : Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyebutkan bahwa proses penerimaan pencarian ganti rugi di lahan waduk karian Kecamatan Sajira, hanya dapat dicairkan melalui rekening masing-masing sesuai nama dan bidang pemegang hak.

“Mengenai timbulnya polemik antara keluarga OS dan JL soal pembayaran ganti rugi untuk lahan waduk karian di Kecamatan Sajira, akan saya cek terlebih dahulu,” kata Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskannya, setiap pencairan, ada mekanisme pembayaran dan tidak dapat diberikan secara cash atau uang tunai.

“Misalnya, OS atau pemilik lahan tercatat sebagai penerima biaya ganti rugi atas pembebasan lahan waduk karian, tentu untuk mencairkannya hanya bisa diambil melalui rekening atas nama pemegang hak. Begitupun, penerima lainnya. Jika ada penerima lain menumpang pencairannya ke pemilik lain, itu tidak benar,” katanya.

Menurutnya, untuk proses pencairan OS dan JL ini pihaknya belum mengetahui sepenuhnya. Bahkan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

“Untuk informasi lebih jelasnya, konfirmasi kembali ke bagian bidang yang menanganinya. Kebetulan orang yang bersangkutannya tengah dalam perjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tim pengukuran pembebasan lahan waduk karian di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira menyebutkan bahwa dasar pencairan ganti rugi atas lahan OS dan JL merupakan sebuah hasil perkawinan data di desa setempat.

“Benar jika terdapat pencairan dua nama dalam satu rekening atas nama OS dan JL. Kami, berpatokan kepada data hasil perkawinan di Desa Sukajaya,” singkat AI yang merupakan salah satu tim pengukuran pembebasan waduk karian pada Bidang Cipta Karya PUPR Lebak.

Di hubungi melalui sambungan aplikasi whatsapp, SN yang merupakan salah satu Satgas B pada pembebasan waduk karian di Desa Sukajaya mengaku bahwa dasar pencairan lahan atas nama OS dan JL berdasarkan hasil perhitungan pihak apraisal. Sedangkan, yang mengukur, yakni pihak BPN.

“Yang menentukan dan menghitung nominal, itu dari pihak apraisal. Sedangkan, pengukuran oleh BPN,” singkatnya.

Sementara, IN yang merupakan Kakak Kandung JL mengaku bahwa sebelum menerima pencairan, pihak keluarga sudah berupaya untuk meminta pencairannya di pisahkan dari Ibu OS.

“Bahkan, kita sudah meminta sebanyak tiga kali permohonan agar pencairannya melalui rekening masing-masing,” kata IN.

Menurut IN, sebetulnya pihak keluarga dan desa sudah meminta kepada tim apraisal untuk turun menghitung dan menentukan nominal berapa besar yang seharusnya diterima oleh JL.

“Mengingat, persoalan ini menyudutkan keluarga kami dan kita tidak terima. Karena dampak pencairan yang diambil melalui Ibu OS, justru menimbulkan polemik pada keluarga kami dan menyebabkan permusuhan,” pungkasnya. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *