Pembayaran Ganti Rugi Waduk Karian Memicu Dua Keluarga Bermusuhan

Caption : OS tengah menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi lahan waduk karian 

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Pembayaran biaya ganti rugi lahan waduk karian di Kecamatan Sajira yang diberikan secara cash dari salah satu penerima, memicu dua keluarga mengalami permusuhan. Sebab, salah satu ahli waris dari pemilik lahan keluarga OS. Menuntut secara penuh terhadap pihak kedua, yakni JL untuk mengembalikan uang senilai Rp. 328 juta yang sudah diterimanya melalui pencairan dari rekening OS.

“Proses pencairannya terdapat dua nama penerima hak, yakni OS dan JL. Sedangkan, status kepemilikan lahannya masing-masing sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” kata KR salah satu putra dari pemilik lahan, OS saat ditemui di Rangkasbitung, Rabu (29/12/2021).

KR menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan seluas 810 meter ini, jelas merugikan salah satu pihak. Sebab, biaya yang seharusnya diterima secara utuh, terpangkas sebagian yang peruntukannya tidak jelas asal-usulnya.

“Pencairan yang diserap melalui rekening ibu saya senilai Rp. 1,2 miliar. Namun, nilai tersebut tidak dapat diterima secara utuh. Karena, Rp. 328 juta harus diserahkan kepada JL yang sudah tercantum sebagai penerima hak kedua,” jelasnya.

Menurut putra keempat dari keluarga OS ini, timbulnya nominal ratusan juta rupiah yang harus diserahkan terhadap JL, dinilai tidak memiliki dasar penjelasan yang dapat dipahami olehnya.

“Sudah saya tanyakan kepada pihak desa. Namun, jawabannya bahwa desa tidak merasa memberatkan salah satu pihak. Karena, yang menghitung atau mengukur lahannya bukan dari desa. Melainkan, dari dua instansi, seperti PUPR dan BPN Lebak,” ujarnya.

KR menambahkan bahwa pihaknya menduga, adanya permainan yang terbentuk secara Terstruktur, Masif dan Sistematis (TMS) soal pembayaran ganti rugi lahan waduk karian. Terlebih, bukan hanya dirinya yang mengalami hal ini.

“Sejujurnya hal ini sudah beberapa kali dimusyawarahkan. Namun, hingga saat ini tidak ada jalan keluar. Bahkan, semakin tidak jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena, jika terus dilakukan musyawarah tidak memberikan hasil yang baik.

“Saya siap bersaksi jika aparat penegak hukum memanggil kami untuk diminta keterangan,” tegas KR.

Di tempat berbeda, JL mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui jika dirinya akan menerima pencarian ganti rugi lahannya di tangan Ibu OS.

“Memang benar bahwa saya mengambil hak ganti rugi berupa uang cash dari Ibu OS senilai Rp. 320 juta. Sebelumnya, kami sudah meminta tim penilai, jika pencairannya tidak ingin menumpang di rekening OS,” ujarnya.

Ditegaskan JL, jika pihaknya harus mengembalikan uang senilai Rp. 328 juta kepada keluarga OS. Lebih baik, hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Saya tidak merampas haknya. Kami siap mengembalikan uang tersebut jika tim apraisal sudah menentukan dan menghitung hasilnya. Bahkan, hingga saat ini kami masih menunggu tim apraisal melakukan hitungan. Meski, sudah ditunggu beberapa bulan,” tegasnya.

Kendati demikian tambah JL, agar persoalan ini tidak menjadi asumsi yang menyudutkan salah satu pihak. Tentu, pihaknya menyatakan siap saat dipanggil aparat penegak hukum untuk diminta keterangan.

“Jika kami ungkapkan, banyak dugaan penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” singkatnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler, Kepala Desa Sukajaya Asep Sarbini mengatakan bahwa benar dalam proses pencairan atas nama OS dan JL menjadi satu pencairan.

“Benar bahwa OS dan JL sebagai penerima hak ganti rugi atas lahannya yang dibebaskan untuk waduk karian. Tapi, pencairan tersebut disalurkan melalui rekening atas nama OS,” katanya.

Menurutnya, sebagai dasar pencairan kedua nama tersebut, tentu berdasarkan gambar dari pihak BPN.

“Pembayaran yang menimbulkan dua nama penerima di satu rekening, atas dasar munculnya hasil gambar yang dikeluarkan BPN,” singkatnya seraya mengungkapkan maaf sambungannya terputus-putus. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *