Lahan Pertaniannya Tertimbun Limbah Galian C, Petani Desa Mekarjaya Datangi Ketua DPRD Lebak

Caption :  Perwaan petani  Desa Mekarjaya ketika bertemu dengan ketua DPRD Lebak di ruang kerjanya

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Sejumlah warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten mendatangi DPRD Kabupaten setempat. Apa tujuan dan maksud sejumlah petani tersebut datang ke gedung DPRD Lebak ini?

Begini jawaban Sardan perwakilan petani Desa Mekarjaya yang juga merupakan anggota Aliansi Limbah Desa Mekarjaya tersebut.

Kata Sardan, mereka datang dengan maksud, untuk meminta perhatian DPRD sebagai wakil rakyat, untuk membela para petani di Desa Mekarjaya yang selama ini tidak lagi bisa bercocok tanam atau menanam padi dilahan pesawahan mereka. Karena lahan pesawahan milik sejumlah petani kurang lebih sekitar 100 hektare itu, kini tertimbun oleh limbah galian C.

” Kamis (17/12/2021) kami datang ke DPRD, tujuannya tidak lain untuk melaporkan keluhan para petani yang selama ini telah dirugikan oleh pengusaha galian C. Khususnya pengusaha galian C yang limbahnya menimbun lahan para petani ” Ujar Sardan d Cimarga, Jum’at (18/12/2021)

“Kami sudah beberapa kali melakukan musyawarah dengan para pengusaha galian pasir untuk mencari solusi agar limbah yang berasal dari galian ini tidak merendam sawah milik para petani. Faktanyan hingga hari ini tidak ada solusi yang terbaik, khususnya buat para petani yang lahannya tertimbun limbah ”

“ Kami juga pernah musyawarah di gedung DPRD dengan para pengusaha galian pasir. Mereka (pengusaha galian pasir -red) sudah menjanjikan akan menormalisasi, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada, bertemu pun dengan masyarakat tidak pernah,” Imbuh Sardan

Lebih lanjut dikatakan Sardan , pihaknya bersama masyarakat lainnya meminta dan memohon kepada DPRD Kabupaten Lebak, untuk membantu masyarakat Desa Mekarjaya, mencarikan solusi atau jalan keluarnya.

” Kami tidak menghalangi mereka yang mau usaha, yang terpenting Y tidak ada yang di rugikan dengan adanya usaha galian C tersebut” Katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Udi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah sempat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV dan dipertemukan dengan para pengusaha galian pasir tersebut. Waktu itu, kata Udi, pihaknya mendesak bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani oleh para pengusaha saja. Akhirnya, pemerintah daerah menunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kemudian DLH membuat Gakum dan ada bukti untuk pemberhentian sementara, ketika para pengusaha itu belum membuat codetan atau kobakan. Ketika mereka membuat kobakan, ternyata limbah itu tetap saja mengaliri lahan sawah para petani. Saat itu pengusaha ada yang dipanggil pihak Gakum DLH dan dibuat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Tuntutan masyarakat khususnya petani disana, waktu itu meminta normalisasi, tapi hingga saat ini para pengusaha tidak melakukan normalisasi,”jelas Udi.

Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan memanggil pihak pengusahanya.

“Persoalan ini akan menjadi catatan kami dan Insya Allah saya akan mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai ada warga kita yang dirugikan atas aktivitas ekonomi lainnya. ” Pungkasnya. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *