Tarif Tol Ruas Serang-Rangkasbitung dengan Tol Tangerang Merak Terlalu Mahal

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak telah terbit.

Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat, Selasa (29/11/2021)

Waktu pemberlakuan tarif akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan & @astratoltamer.

Untuk informasi lebih detail mengenai besaran tarif tol ruas Serang-Rangkasbitung & tarif integrasi dengan tol Tangerang-Merak dapat mengunjungi situs kami di www.wikaserangpanimbang.com atau pada laman Instagram @wikaserpan.

Sarif selaku pengguna jalan Tol mengaku, merasa sangat keberatan dengan penetapan, besaran tarif Tol ruas Serang-Rangkasbitung, dengan tarif, 59,000.

“Ini, tarif ini terlalu mahal,” ujar Sarif singkat. (budi permana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *