Keppres Nomor 82 Tahun 2021 Kuatkan Pendidikan Pesantren

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Pesantren kembali mendapatkan hadiah dari Presiden RI Joko Widodo di Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 yaitu Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang “Pendanaan Penyelenggaran Pesantren”.

Deden Z Farhan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Lebak mengatakan mengapresiasi disahkannya Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dimana Perpres tersebut akan menguatkan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang “Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Menurut Deden Perpres nomor 82 mengatur tentang dana abadi pesantren, nanti dana tersebut dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren.

“Alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Lebak selama ini cukup memperhatikan pondok pesantren. Setelah adanya Perpres lebih menguatkan perda pondok pesantren di Lebak. Pemerintah Kabupaten Lebak akan lebih memperhatikan pondok pesantren,” ujar Deden, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskannya, Perda Nomor 14 tahun 2014 dan UU nomor 18 tahun 2019 maupun Kepres no.82 tahun 2021 tentang pendanaan pondok pesantren merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitasi negara terhadap pondok pesantren.

“Ke depan, pesantren diharapkan terus  mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Deden singkat. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *