Sopir Melas Minta Bebas Tilang Diabaikan Petugas Razia

Caption : Salah satu kendaraan bermuatan pasir tengah dihentikan oleh petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan masa uji kendaraan bermotor atau KIR.

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Seorang sopir angkutan bermuatan barang, nekad meminta belas kasihan terhadap petugas razia gabungan saat terjaring operasi pemeriksaan Uji Kendaraan Bermotor atau KIR. Ironisnya, aksi melas tersebut, tidak membuahkan hasil. Bahkan, petugas tetap memberikan sanksi tilang.

“Haruhhh pak rieut amat mana neangan duit keur hese kieu kalah kena tilang. Muji gede ieu mah, (aduh pak pusing banget mana mencari uang lagi sulit, ditambah kena tilang -red),” kata seorang pelanggar yang enggan disebutkan identitasnya seraya menggerutu dengan mimik melasnya sambil melantunkan istighfar di Terminal Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kamis (24/9/2021).

Dijelaskannya, bahwa kendaraan yang dikendarainya sudah tidak layak dioperasikan setelah diperiksa petugas gabungan.

“Sanksi tilang yang saya terima akibat tidak lolos pada saat pengujian KIR,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalulintas pada Bidang Pengendalian Operasional Lalulintas Dishub Lebak, Cecep Hunaepi mengatakan bahwa kendaraan pengangkut barang, wajib uji pemeriksaan berkala selama satu semester atau enam bulan sekali.

“Dari hasil giat operasi gabungan bersama TNI dan Polri, terdapat 13 kendaraan yang masa uji berkalanya sudah habis atau KIRnya mati,” kata Pria yang kerap disapa Cepi.

Menurutnya, berdasarkan peraturan uji KIR yang tertuang dalam undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan, bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, seperti bus, mobil berkereta gandengan serta berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.

“Waktu kita tentatif untuk melaksanakan razia, paling lama dua jam atau tergantung kondisi di lapangan. Sebab, jika kami lakukan kegiatan operasi perlahan,tentu akan banyak kendaraan yang menepi,” ujarnya.

Mengenai pemberian sanksi tambah Cecep, tentu dari 13 pelanggar sudah diberikan sanksi tilang.

“Bagi para pengendara yang terkena tilang akan mengikuti persidangan di pengadilan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Gugun (33) seorang pelanggar yang merupakan warga Kabupaten Tanggerang mengaku bahwa kendaraan yang dikemudikannya benar masa uji berkalanya telah mati.

“Saat mengemudikan kendaraan bermuatan pasir dari arah Cimarga menuju Terminal Aweh terlihat banyak petugas. Kemudian, seorang petugas razia mengehentikan kami dan setelah diperiksa. Hasilnya, kena tilang,” pungkasnya. (kyd/san).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *