Tingkatkan PAD, Dishub Lebak Bakal Hapus Denda PKB 3 Tahun

JUARAMEDIA.COM -Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi Penujian Kendaraan Bermotor (PKB), atau uji kir. Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi PKB atau uji Kir, dilakukan oleh Dinas pergubungan kabupaten lebak dalam rangka memberikan meringankan beban masyarakat ditengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi covid-19.

Program penghapusan denda PKB atau Uji Kir ini, upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun anggaran 2021.

“Program penghapusan atau pemutihan dengan Uji Kir ini, untuk draf usulannya sudah kira buat, tinggal menunggu perserujuaan selanjutnya segera kita launching,” ujar Kepala Seksi PKB Dinas Perhubungan Mumuh Munjin, Kamis 12 Agustus 2021.

Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran Uji Kir inidiharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat, terlebih di tengah situasi perekonomian yang masih lesu akibat pandemi covid-19.

“Selain itu juga dari hasil obrolan saya dengan masyarakat, saat ditanya kenapa engga Uji Kir, bahasanya bingung kondisi mobilnya sudah doyok (jelek),” katanya.

Kondisi mobil sudah doyok sementara tidak melakukan Uji Kir saja sudah lebih dari 4 tahun, kalau melakukan Uji Kir maka untuk biaya bayar dendanya saja sudah besar.

“Maka dari itu sekarang ini kami mau mengajukan keringanan pembayaran Uji Kir. Kita hapus denda Uji Kir yang mengalami keterlambatan selama 3 Tahun.” katanya.

Dengan adanya program pemutihan Uji Kir diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan pengendara, Artinya kalau pemilik kendaraan belum Uji Kir 4 Tahun maka denda Uji Kir yang dihapus untuk yang ke 3 tahunnya saja, sedangkan tahun ke 4 dendanya tetap harus dibayar tidak masuk program pemutihan.

“Uji Kir ini, kita bukan hanya menarik retribusi tapi lebih pada bagian, upaya meningkatkan keslamatan berkendara, khususnya kendaraan angkutan umum, dan logistik yang setiap hari digunakan, sehingga kondisi kendaraan harus betul betul aman,” jelasnya.

Sementara itu Hendriawan, warga Rangkasbitung menyambut baik program pemutihan denda Uji Kir.

“Saya harap dapat secepatnya direalisasikan, kebetulan punya saya udah 2 Tahun tidak Uji Kir,” katanya. (Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *