Aktivis Lebak Minta Kasat Pol PP Tindak Tegas Investor Ternak Ayam di Sarageni

Caption : Dedi Hakeki Aktivis pemerhati Kabupaten Lebak

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Lebak, Dedi Hakeki meminta terhadap investor atau pengusaha ternak ayam di Kampung Cinuran, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga patuh terhadap administrasi. Salah satunya, koperatif dalam menempuh izin.

“Untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Lebak yang kondusif, tentu investor harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat,” kata Dedi saat ditemui di Rangkasbitung, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, setiap investor atau pengusaha wajib menempuh izin sebelum melakukan pembangunan tempat usahanya. Salah satunya, seperti izin lingkungan, penggunaan lahan hingga izin mendirikan bangunan atau imb.

“Saya mohon kepada Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya untuk menghentikan aktivitas pembangunan lahan kandang ayam di Desa Sarageni, melalui Kasat Pol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sebab, pengusaha tersebut, diduga belum menempuh izin lokasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Hamim mengaku tidak mengetahui secara detail soal aktivitas pembangunan lahan kandang ayam di Kampung Cinuran desa setempat. Bahkan, pihak Kecamatan Cimarga sudah menegur investor agar aktivitasnya dihentikan sementara, sebelum memiliki izin lokasi.

“Aktivitas pemerataan lahan di Kampung Cinuran, diperuntukkanya yang saya tau akan dijadikan kandang ayam,” kata Kepala Desa Sarageni, Hamim saat di temui di SMPN 1 Cimarga.

Menurutnya, memang sempat ada beberapa warga yang mempertanyakan soal pengerjaan tersebut. Bahkan, ia merasa bingung ketika dikonfirmasi oleh salah satu masyarakat, bahwasanya ada dari perwakilan pengusaha yang meminta izin lingkungan terhadapnya.

“Ada seorang warga yang mengaku diminta persetujuan untuk menandatangani persetujuan izin lingkungan. Namun, warga menyebutkan jika di dalam perjanjian tersebut, belum tercantum nama saya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, mengenai izin lokasi dan lingkungan, setau dirinya. Yang mengurusnya, dari anggota Polda Banten.

“Yang ngusulin izinnya langsung dari Polda Banten,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Camat Cimarga, Zakaria menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah menegur pihak pengusaha, agar aktivitas tersebut sementara dihentikan dan kembali beroperasi setelah memiliki izin lokasi.

“Sudah saya tegur agar menempuh izin lokasi terlebih dahulu,” tegasnya. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *