HMI Pandeglang Desak Bupati Tindak Tegas ASN Pelanggar Prokes Covid-19

JUARAMEDIA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melalui Ketua Bidang PTKP desak Bupati Kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas pelaku pelanggar ketentuan Covid 19 di wilayah Pandeglang.

Baru-baru ini beredar sebuah upload-an Video di Sosial Media terkait Kerumunan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, dalam Video tersebut menunjukan adanya kegiatan berupa Perayaan terkait pencapaian Purna Tugas seseorang.

Handoko Syarief selaku Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Pandeglang menjelaskan, Mengingat pada Surat Edaran Bupati Nomor 443.3/29-BPBD/2021 tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Covid 19. Jelas menerangkan bahwa Seluruh Warga Kabupaten Pandeglang untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan terkait Pencegahan Covid 19 dengan ketentuan yang berlaku _(tanpa terkecuali)_. “Artinya, hari ini melihat Kegiatan yang dilakukan oleh DLH Pandeglang terkesan tidak mencontohkan Prilaku Baik dalam suasana Pandemi Covid 19 ini, mengingat saat ini-pun telah ditetapkannya PPKM Darurat Level 4 oleh Presiden,” bebernya kepada media, Selasa (27/07/21).

HMI Cabang Pandeglang menilai bahwa Regulasi yang dibuat terkesan hanya berlaku untuk Masyarakat Biasa tetapi tidak untuk Para Pejabat.

Senanda Hadi Setiawan, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang mengungkapkan, Bupati harus menindak tegas kepada pihak pelanggar ketentuan terkait Covid 19 apalagi itu di lakuakan di dalam ruang(kantor Dinas) bahka ada yang tidak memakai masker, ini tidak berbanding lurus ketika masyarakat ada keperluan masuk ke kantor dinas yang ada di kabupaten Pandeglang harus mematuhi prokes.

“Tapi, faktanya malahan mereka yang sangat meremehkan prokes ketika beraktivitas di dalam kantor, maka jelas mengingat Maklumat Polri terkait pelaku pelanggaran untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Hadi.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati, maka dipastikan akan adanya Protes masal yang dilakukan oleh berbagai Elemen Masyarakat untuk memberlakukan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perundang-undangan,” tambahnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *