Pemkab Lebak Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Taati PPKM

JUARAMEDIA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak perintahkan pada Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan Penertiban Pembatasan Keamanan Masyarakat (PPKM) dan pada Pedagang Kaki Lima(PKL) menghimbau, untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan.

Budi Hartono selaku koordinator keamanan pasar Rangkasbitung Mengungkapkan, mekanisme terkait masalah penataan pedagang kaki lima (PKL), para pedagang sore seharusnya mulai berjualan dari jam 16,00 sampai dengan jam 22.00, berhubungan kemarin malam ada perubahaan, untuk para PKL dari pihak Disperidag dan polres, mulai per tanggal (16/07/2021) mulai jam 16.00 sampai jam 20.00, itu harus seteril semua.”Ujar Budi Hartono koordinator keamanan pasar Rangkasbitung,Senin (19/7).

Lanjut Budi, selaku kordinator keamanan Pasar Rangkasbitung, mulai dari jalan sunan kalijaga hingga jalan tirtayasa,sunan bonang di berlakukan penertiban dan berlaku samai tanggal 16/20 Juli 2021. “Masalahnya dengan di tutupnya pintu rel kereta api, karena disitu adalah tempat untuk parkiran mobil, konsumen atau pengunjung masuk kedalam pasar, itu sama saja ada kerumunan,” terang Budi pada Juara.Media.Com.

Ungkapnya,terkait kontribusi parkiran sementara ini menurun dari 100 persen sekarang berkurang menjadi 70 persen sampai 50 persen dampak PPKM.Sementara parkiraan tersebut adanya di jalan sunan bonang, yang ada di sebelah pintu masuk. dipasang pembatas untuk penertiban tidak boleh masuk.itu sama aja termasuk kerumunan pelanggaran Prokes,”Ujar koordinator keamanan pasar Budi Hartono.

“Harapannya mudah-mudahan covid-19 ini, cepat selesai, bukan pihak dari Dinas saja yang merasa resah, tapi pihak para pedagang kaki lima merasa di rugikan dengan adanya Covid-19. (Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *