Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pandeglang Diundur

JUARAMEDIA.COM – Rencana pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan 18 Juli 2021 mendatang telah diputuskan bersama melalui Satgas Covid-19 Tingkat Kabupaten Pandeglang dan akan diputuskan melalui surat edaran bupati. Hal itu karena adanya surat keputusan dari Mendagri tentang PPKM Darurat, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang ditunda atau diundur dalam 2 pekan mendatang.

Hal demikian disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK kepada media, Minggu (04/07/21).

“Memang benar ada kemungkinan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang ditunda sampai waktu situasi yang memungkinkan. Nanti ada keputusan dari Bupati Pandeglang,” ungkap Kapolres Hamam.

Diketahui, untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, sekaligus menerapkan PPKM, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita akhirnya mengambil keputusan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 207 desa di 32 Kecamatan diundurkan dengan waktu yang belum bisa ditentukan.

Menurut Bupati Irna, saat ini Provinsi Banten sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Namun Kabupaten Pandeglang sendiri tidak termasuk karena berada di zona oranye dan hanya memberlakukan PPKM Mikro.

“Pandeglang jangan juga euforia walaupun naik ke zona orange, tadinya merah juga kan,” ungkap Irna

Meski begitu, Bupati Irna meminta semua pihak mempunyai kewajiban dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas dan mendukung program vaksinasi.

“Jadi kita nih harus jaga kampung kita, juga masyarakat ayo disiplin tunjukan bahwa se Pandeglang ini kita masih relatif aman,” katanya

Sementara terkait dengan keputusan jadwal pelaksanaan Pilkades yang diundur kata Irna, tidak lepas dari masukan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat.

“Kebijakan yang saya ambil gak serta merta untuk kepentingan pribadi saya. Kita duduk bareng, masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, khawatir Pandeglang akan anjlok lagi ekonominya,” tegas Irna kepada awak media, Minggu (04/07/21).

Dikatakan Irna, pengunduran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 selagi masyarakat membiasakan diri untuk disiplin menerapkan prokes. Namun batas waktu pelaksanaannya nanti Irna belum bisa menentukan

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan terus mengevaluasi situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *