Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Cek Mekanisme Pemberkasan Administrasi Pencairan Tol Serpan

Caption : Foto Sertifikat (dok-juaramedia.com)

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Dedi aktivis Kabupaten Lebak, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengkroscek pemberkasan administrasi para pemilik lahan yang terdampak pembebasan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Cibadak. Sebab, ada beberapa warga yang mengaku jika proses pembayarannya diduga tebang pilih.

“Kami duga ada oknum yang memanfaatkan jabatannya dalam menangani percepatan proses pencairan,” kata Dedi.

Menurutnya, berdasarkan hasil informasi yang diperoleh kata Dedi,  dari hasil tanggapan masing-masing satgas, tentu persyaratan pemberkasan administrasinya dinilai ketat,Bahkan, jika ada beberapa penunjang yang belum terpenuhi, pencairan akan tertunda.

“Mengenai pemberkasan dari kedua pemilik lahan, yakni JI dan NI. Dua nama tersebut memiliki SHM. Tapi, kenapa tanah NI di papan informasinya tanah adat,” tegas Dedi.

Dijelaskannya, pencairan kedua pemilik lahan bisa jadi acuan dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat BPN.

“Bocorannya sih kami duga bahwa DD, oknum pejabat BPN Lebak terima cashback dari JI,EK dan TG. Itu baru dugaan saja. Tapi,    dalam waktu dekat beberapa pemilik lahan yang mengaku dirugikan akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sebelumya diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR Serang-Panimbang, Dian Perdana menyebutkan jika kedua pemilik lahan, yakni NI dan JI serta EK berikut TG, sudah terima pembayaran penuh atas biaya konvensasi pembebasan Tol Serang-Panimbang atau Serpan dua pekan lalu.

“Terkait tanahnya NI dan JI yang kita ketahui berdasarkan papan informasi. NI sertifikatnya milik pribadi, Sedangkan JI beserta kedua orangnya tanah adat,” kata Dian Perdana dalam panggilan aplikasi WhatsAppnya, Senin (14/7/2021) lalu.

Menyusul adanya perbedaan proses pencarian kata Dian, bahwa sertifikat NI diblokir oleh pihak BPN karena memiliki sangkutan piutang.

“Terlebih, kita sebagai instansi yang membutuhkan tanah, acuannya kepada papan pengumuman. Kemudian, mengenai pencarian, keduanya sudah dicairkan seratus persen sekitar dua pekan lalu. Sedangkan nominalnya, belum saya cek secara pasti,” ujarnya.

Disinggung soal adanya dugaan pencairan yang terkesan tebang pilih, menurut Dian mengenai oknum pihaknya mengklaim tidak tahu menahu.

“Saya kurang tau menahu soal oknum tersebut. Karena itu adanya disana,” pungkas Dian seraya tidak menyebutkan pihak manapun.

Dian berpesan, apabila ada oknum dari kantor Kementerian PUPR, boleh langsung melaporkan kepada pihaknya. Tapi, dengan catatan jika terbukti. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *