Aktivis Duga Ada Oknum Pejabat BPN Lebak Terima Gratifikasi Dari Pemilik Lahan Pembebasan Tol Serpan

Caption : Foto Sertifikat (dok- juaramedia.com)

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Aktivis pemerhati pertanahan di Kabupaten Lebak, Supardi meminta agar proses pencairan pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Cibadak tegas dalam administrasi. Pasalnya, terdapat dua pemilik lahan yang sama tidak melampirkan sertifikat. Tapi, satu dari keduanya lolos pencairan. Hal ini, justru memicu timbulnya dugaan adanya gratifikasi yang mengarah kepada seorang oknum pejabat di lingkungan BPN Lebak.

“Saya duga ini ada permainan cashback atau presentasi yang diminta oleh oknum pejabat BPN Lebak, DD kepada salah satu pemilik lahan yang informasinya tidak melampirkan sertifikat,” kata Supardi di Rangkasbitung, Jumat (11/7/2021).

Menurutnya, jika sebuah lahan yang sudah memiliki legalitas seperti, Akta Jual Beli atau AJB, sebelumnya tentu ada beberapa surat penunjang yang menguatkan terbitnya berkas berharga tersebut.

“Jika belum ada sertifikat, tentu penerbitan AJB akan mengacu terhadap girik atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Sedangkan, AJB yang sudah memiliki SHM. Jelas, mengacunya pada sertifikat,” ungkapnya.

Pada dasarnya tambah Supardi, proses pencarian pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Cibadak diduga ada keterlibatan oknum pejabat BPN yang menerima gratifikasi dari penerima lahan. Karena, ketegasan dari pengumpulan berkas dinilai tidak tegas.

“Persoalan ini saya duga bukan hanya dirasakan oleh seorang pemilik lahan saja yang dirugikan. Oleh karena itu, saya minta penegak hukum turun tangan,” singkatnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler, Satgas A pada bidang pengukuran lahan pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Cibadak, Sarif membenarkan jika kedua pemilik sertifikat tersebut sama-sama tidak ada.

“Memang benar jika informasi yang beredar dari kedua pemilik lahan yang menerima pencarian, terdapat dugaan tebang pilih oleh pihak BPN,” ujarnya.

Dijelaskan Sarif, pihak BPN memang kerap menekan kepada NI, agar sertifikatnya dilampirkan untuk proses pencairan. Sedangkan, JI tidak harus dilampirkan tetapi bisa cair.

“Saya hanya sebatas bagian pengukuran lahan. Terlepas, mekanisme pencairan itu diluar kewenangan saya,” tegasnya.

Selain itu ia menambahkan, hingga saat ini honor Satgasnya pun belum dibayar dari pengukuran 79 bidang. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *