Polsek Mandalawangi Ringkus Pelaku Curas

JUARAMEDIA.COM – Jajaran Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kp. Kadubadak Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Tersangka berinisial C (25), warga Sindang hayu Kec. Saketi, Rabu (09/06/21) sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Mandalawangi, AKP Totok Warsito mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas laporan korbannya Wulan (28) warga Kp. Peundeuy Desa Nembol, Kecamatan Mandalawangi.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021, diketahui sekira Jam 12.00 Wib, di Kp. Cipicung Desa Giripawana Kec. Mandalawangi Kab. Pandeglang. Pada awalnya, sepeda motor pelapor tersebut sedang dipakai oleh adik pelapor saudara MAULANA YUSUP pada saat perjalanan arah pulang kerumah.

“Adik pelapor diberhentikan oleh terlapor untuk dimintai tolong mendorong/distep sepeda motor milik terlapor yang sedang mogok karena kehabisan bensin.

Kemudian adik pelapor membantu terlapor ketika ditengah jalan terlapor berhenti dan meminjam sepeda motor adik pelapor untuk membeli bensin namun pelapor tidak memberikan sepeda motor tersebut.” terang Kapolsek Toto kepada media, Kamis (10/06/21)

Lanjut Kapolsek, tersangka menendang adik pelapor sebanyak 1 (satu) kali sehingga sepeda motor dan adik pelapor ikut terjatuh kemudian terlapor mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Reskrim Polsek Mandalawangi berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Kp. Kadubadak DS. Sindang hayu Kec. Saketi Kab. Pandeglang Rabu (9/6/2021) pukul 18.30 Wib.” ujar AKP Totok Warsito mewakili Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi

Dikatakannya, dari hasil penangkapan terhadap pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) Buah STNK R2 HONDA No Pol: B-3464-UPP An. WULAN NURBARANI dan 1 (satu) Unit R2 SUZUKI SMASH No Pol: A-3563-LB dan BPKB

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *