Minta Ketegasan, Warga Desa Mekarjaya Datangi Kantor DLH Lebak. Begini Jawaban DLH

Caption : Perwakilan Warga Desa Mekarjaya, ketika mendatangi Kantor DLH Lebak 

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Sejumlah warga Desa Mekarjaya mendatangi kantor Dinas LH Kabupaten Lebak. Kedatangan mereka ke kantor LH tersebut, tidak lain dalam rangka mendesak Dinas LH untuk segera memerintahkan pihak pengusaha galian C yang limbahnya masuk ke wilayah Mekarjaya, untuk segera menormalisasi atau penyodetan.

” Selasa (8/6/2021) kemarin kami mendatangi kantor LH, tujuannya tidak lain untuk mempertanyakan ketegasan Dinas terkait, atas janji pengusaha galian C yang siap melaksanakan normalisasi atau penyodetan pada waktu bertemu kami di kantor LH beberapa bulan lalu. ” Ujar Udi aktivis Lingkungan di Rangkasbitung, Kamis (10/6/2021).

Limbah yang ada saat ini, kata Udi membuat masyarakat pemilik lahan pertanian tak bisa berani sepeti semula. Karena lahannya mereka kini tertutup oleh limbah pasir.

” Saat ini warga pemilik lahan, butuh di dahulukan normalisasi, karena mereka butuh aktvitas bertani. Dan kami akan bertahan jika tidak atau belum melakukan normalisasi atau penyodetan, maka para pengusaha dilarang untuk beroperasonal. Kalau maksa saja, kami warga Desa Mekarjaya akan melakukan aksi ” Kata mantan kepala Desa Mekarjaya ini.

Sementara itu Kabid P2LH Dinas LH Kabupaten Lebak Dasep Novian membenarkan, pihaknya telah kedatangan perwakilan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga.

” Ia, Selasa (8/6/2021) kemarin mereka datang ke kantor LH, mereka mempertanyakan kelanjutan kewajiban yg harus dilaksanakan oleh 5 perusahaan tambang pasir di Blok Rahong dan Blok Tapen, yaitu:
1. Pembuatan Kolam IPAl dan tidak membuang limbah Pasir,
2. Normalisasi Sungai Rahong dan Cimarga,
3. Kompensasi bagi masyarakat terdampak limbah.Yang poin 2 menjadi fokus tuntutan masyarkat karena poit 1 dan 3 sebagian sudah dilaksanakan ” Katanya

DLH, kata Dasep sudah menyampaikan kepada perwakilan masyarakat Desa Mekarjaya, bahwa akan tetap meminta pelaksanaan normalisasi sungai sebagai kewajiban pemulihan lingkungan.

” Dan dalam waktu dekat ke 5 perusahaan ini akan di panggil kembali untuk meminta pelaksanaan dan penyelesaian normalisasi.” Tandasnya. (y@ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *