Masyarakat Percayakan Pembatalan Haji Pada Pemerintah, Begini Kata Ulama Lebak

JUARAMEDIA.COM – Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menyatakan masyarakat percayakan pembatalan haji 1442 Hijriah pada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang membidangi urusan jamaah haji.

“Kita jangan sampai mudah menerima kabar bohong atau berita hoax,terkait pembatalan haji,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Rabu (9/06/2021).

Masyarakat percayakan pembatalan haji pada pemerintah yang membidangi pengurusan jamaah haji dan tidak boleh berburuk sangka dengan berkembangnya isu terlilit utang pemondokan asrama maupun katering.

Bahkan, kata dia, dana haji itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pembatalan haji tahun 2021 bukan terlilit utang pemondokan asrama maupun katering, namun Pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan kuota haji kepada Indonesia.

Selain itu juga pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah.

“Kami minta masyarakat tidak begitu mudah untuk mempercayai berita bohong atau hoax,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia sejak dua tahun terakhir ini tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci, karena adanya pandemi COVID-19, dimana penularan Corona sangat menakutkan juga banyak orang meninggal.

Karena itu, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum memberikan keputusan kuota haji kepada Indonesia.

Keputusan pembatalan ini, menurut dia, atas dasar pertimbangan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia.

“Kami minta masyarakat percayakan pembatalan haji kepada lembaga yang membidanginya,” kata Kyai Hasan.

Pembatalan haji juga masuk akal, kata dia, jika adanya pandemi COVID-19, sebab dalam al-quran bahwa syarat haji, selain mampu ekonomi juga keamanan harus terjamin untuk keselamatan jamaah.

Apabila, pelaksanaan haji tersebut tidak aman tentu sebaiknya tidak dilakukan atau dibatalkan.

Selain itu juga diperkuat usul fiqh bahwa pembatalan haji boleh sepanjang itu ada “elat” atau penyebabnya, seperti sekarang pandemi COVID-19.

“Kami yakin jika pandemi Corona menghilang dan dipastikan penyelenggaraan haji kembali normal,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Banten. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *