KPMAI Meminta DPR Membuat Regulasi Baru Sebagai Payung Hukum PKL

JUARAMEDIA.COM – Para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang, mendesak dan mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, untuk segera membentuk regulasi baru tentang pemberdayaan pedagang ekonomi mikro berupa Peraturan Daerah (Perda) PKL. Hal itu terungkap dalam audien/haering KPMAI bersama DPRD di Ruang Banmus DPRD Pandeglang yang diketua Tb Asep Rafiudin Arief dari Fraksi PKS dan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat selaku pimpinan DPRD Pandeglang, dan dihadiri Rika Kartika selaku Ketua Bapemperda bersama anggota lainnya juga para OPD terkait.

Para pengurus KMPAI yang didampingi Dewan Penasehat dari Akademisi Dosen STIE Banten yakni Didi Wandi,SE,MM, Mohamad Robi Bratawijaya, SE, M.Pd, dan H. Heri Sapari Kahpi, SE.,MM. pada kesempatan itu menyampaikan bahwa perlu adanya perhatian dari Pemerintah daerah terhadap keberadaan PKL, karena biasanya keberadaan PKL, di sandingkan dengan penyebab Kekumuhan di suatu tempat.

“Kami memohon dan menaruh harapan besar kepada dewan dan jajarannya begitu juga Bupati Pandeglang supaya dapat memperhatikan Nasib PKL kedepannya, seperti adanya Pemberdayaan dan Penataan, supaya dengan adanya keberadaan PKL ini bisa menjadi sumber PAD untuk Kabupaten Pandeglang,” ungkap Didi Wandi kepada media, Rabu (09/06/21) usai audiensi tersebut.

Didi Wandi yang juga Ketua ICMI Pandeglang ini, mengatakan bahwa kedatangan KPMAI ke DPRD Pandeglang bertujuan ingin ada sebuah perubahan penataan dan perawatan karena hari ini teman-temen PKL sudah mulai bergeliat dengan melakukan pergerakan dengan didukumg dari Pemerintah dan DPR supaya bisa tetap axis berjualan.

“Minimal kita membuka sumber-sumber PAD di Kabupaten Pandeglang, dengan melakukan kajian apalagi nanti kita akan menghadapi perkembangan seperti Kawasan ekonomi khusus, KEK dan jalan Yol Serang Panimbang, maka dari itu kami teman-teman PKL meminta kejelasan Legalitas. karena kalau kita menghitung secara kasar saja ini bisa menjadi salah satu sumber PAD yang besar,” terangnya.

Terakhir dirinya mengatakan, maka dirinya berharapa dari KPMAI ini, adanya Perda peraturan Daerah yang bisa digunakan sebagai Hak legitasi,

“Karena ini merupakan saudara kita, dan saya yakin para Bapak-bapak DPR pasti memiliki, saudara PKL. Kami berharap ada tindakan real untuk kemaslahatan dan keberkahan yang berdampak kepada PAD pandeglang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Norman selaku perwakilan dari KPMAI Pandeglang, dimana aktivitas atau usaha para pedagang PKL akan berjalan dengan baik apabila dibuatkan Perda Atau Perbup yang menjadi legalitas yang jelas.

“Maka dengan sumber daya yang ada, kami berharap pemerintah dengan DPRD Pandeglang dapat memperjuangkan harapan para PKL di Pandeglang dan bagaimana Pandeglang ini bisa maju dan berkembang
ke depan.” harap Norman.

Kepala Dinas Indagpras Ali Fahmi Sumanta pihaknya mendukung aspirasi tersebut.

“Kalau secara teknis ini (Perda PKL,-red) bisa kenapa tidak, tapi ini perlu dikaji terlebih dahulu. Dan kalau bisa Perdanya dibedakan dengan Perda Waralaba dan harus terpisah dengan Perda PKL.”Kami sangat mendukung dan mengapresiasi, namun meski ada kajian lebih mendalam.” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Rika Kartika pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa saat ini dewan sedang melakukan pembahasan Raperda Waralaba.

“Kemudian juga pengelolaan Pasar di situ juga masuk, tadi saya menawarkan bahwa kalau misalkan ini terkait. Apalagi dengan konsep Omnibuslaw, dengan menggabungkan perda-perda atau aturan hukum yang terkait supayan tidak tumpang tindih, kalau misalnya bisa dimasukin kedalam perda Waralaba. Maka solusinya ini adalah mereka akan diundang oleh Pansus, pihak mereka (KPMAI,-red) akan di undang kedalam Pansus untuk dimasukan kedalam steak holder yang bersangkutan.” tutur Rika dari Fraksi Gerindra ini.

Rika juga mendukung adanya perda tersebut dan akan dibahas kembali dalam pertemuan nanti.

“Saya usulkan supaya kita dapat rapat bareng dengan pihak mereka kembali, Bapemperda bagian hukum dan juga stake holder terkait untuk memmbahasan ini harus dengan Perda Baru, maka kita siap untuk membahasnya. Intinya saya mengapresiasi masyarakat dan mengundang Masyarakat
yang akhirnya akan menambah PAD, kita akan mendukung itu.” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Tb Asep Rafiudin Arif mengatakan, bahwa dari hasil audiensi dengan para PKL yang tergabung dalam KPMAI itu, pada dasarnya dewan akan mendukung untuk peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat dan menambah PAD bagi Pemkab Pandeglang.

“Nanti akan kita bahas kembali dalam pertemuan selanjutnya, dan intinya kami menyambut baik aspirasi KPMAI itu dan mendukung.” ujarnya singkat. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *