Dua Kampung Tetap Bersikukuh Menolak Keberadaan Kandang Ayam, Meski DPMPTSP Sampaikan Perusahaan Kantongi Izin

Caption : Lokasi Kandang Ayam Broiler yang saat ini tengah dihentikan sementara pembangunannya di Kampung Kamarang, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Warga di Kampung Ciparay dan Jahe Leutik Desa Margajaya Kecamatan Cimarga tetap bersikukuh menolak keberadaan kandang ayam di lingkungannya. Meski, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak,  menyampaikan jika perusahaan kandang ayam atas nama SA di Desa Margajaya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan izin produksinya.

“Aneh sekali izin lingkungan tidak lengkap tapi di DPMPTSP Lebak bisa terbit IMB dan operasionalnya. Kami (warga Ciparay-red) dianggap apa oleh perusahaan,” kata RA seorang warga Kampung Ciparay saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (9/7/2021).

Dijelaskannya, lokasi kandang ayam sangat berdekatan dengan hunian atau tempat tinggal dirinya. Sedangkan, pihak perusahaan tidak pernah menganggap jika warga disini itu ada.

“Harusnya sebelum membuat tempat usaha terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga terdekat. Karena, usaha kandang ayam akan menimbulkan dampak yang membuat ketidaknyamanan lingkungan,” ujarnya.

Adapun dampak yang akan timbul tambah RA, salah satunya, seperti bau dari kotoran jika tertiup angin. Kemudian, binatang lalat setelah di panen akan hinggap di area pemukiman.

“Kami sangat menyayangkan orang kepercayaan perusahaan yang pada saat itu tidak meminta persetujuan di Kampung Ciparay,” ujarnya.

Oleh karena itu tegas RA, Warga Kampung Ciparay tetap menolak, meski perusahaan sudah mengantongi izin.

Di tempat berbeda IP seorang warga Kampung Jahe Leutik Mengatakan hal senada dengan RA jika pihaknya bersama warga lainnya tetapi menolak keberadaan ayam.

“Boleh saja perusahaan mengantongi izin dari dinas terkait. Namun, saya merasa aneh karena dari warga Kampung Jahe Leutik yang menyetujui  hanya empat orang. Sedangkan, warga disini jumlahnya jauh dari keempat orang tersebut,” ujarnya.

Pada dasarnya kata IP, silahkan saja perusahaan memegang izin. Tapi, ia menegaskan jika warga Kampung Jahe Leutik tetap akan menolak adanya kandang ayam.

“Memang menurut aturan Wilayah Kecamatan Cimarga diperbolehkan adanya peternakan. Namun, untuk di kampung kami enggan adanya peternakan. Terlebih, radius lokasi kandang ayamnya dekat dengan permukiman,” tegasnya.

Mengenai radius lokasi kandang ayam yang berada tepatnya, di Kampung Kamarang tidak ada satu kilo ke Kampung Jahe Leutik.

“Intinya, kita tetap menolak apapun dalihnya,” singkatnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal dan Informasi Penanaman Modal pada DPMPTSP Lebak, Erdi Fitriadi mengatakan bahwa perusahaan kandang ayam atas nama SA di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga sudah mengantongi izin, seperti IMB dan operasionalnya.

“Kami menerbitkan sesuai mekanisme persyaratan administrasi yang diajukan oleh perusahaan. Sedangkan, izin lingkungannya, memang disini Kampung Ciparay tidak ada catatan warga yang menandatangani. Tapi, ada belasan warga lain  yang sudah menyepakati dengan menandantangani persetujuan keberadaan kandang tersebut,” tandasnya. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *