Polres Pandeglang Amankan Dua Pelaku Dugaan Penyelundupan Bibit Lobster

JUARAMEDIA.COM – Jajaran Polair dan Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penye penyelundupan benih udang lobster berinisial SN (27) warga Kecamatan Cimanggu dan IS (36) warga Kecamatan Cikeusik pada hari Kamis (03/06/21) sekitar pukul 13.00 Wib di Pasar Cibaliung, Kp Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Kami dari Polres Pandeglang bekerjasama Direktorat Polair telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster SN dan IS berikut dengan barang bukti bibit lobster kurang lebih 1000 ekor, sepeda motor dan handpon. Untuk selenjutnya kami lakuka penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi,SH,S.IK, MH kepada media dalam Press Confrence di halaman Mapolres setempat, Jumat (04/05/21) sore yang didampingi Kasat Polair, AKP Dwi Hari dan Kanit Tipiter Iptu Ridho.

Menurut Kapolres Hamam, penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat akan ada transaksi dari pengepul hasil tangkapan nelayan, dimana kedua ditangkap di Pasar Cibaliung. Dan dari pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat penjualan benih lobster tersebut.

“Dan untuk para pelaku kita terapkan atau disangkakan dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan, dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 8 tahun atau denda Rp 1,2 miliar.” tandas Kapolres Hamam.

Dikatakan AKBP Hamam, bahwa barang bukti bibit lobster akan dijaga agar tetap hidup dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang dan akan dilakukan pelepasan kembali ke laut.

“Dan kami juga telah menghubungi saksi ahli dan pihak kejaksaan untuk melakukan proses terhadap para tersangka.” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *