Pilkades Serentak di Pandeglang Wajib Terapkan Prokes, Minimalisir Kluster Baru Covid-19

JUARAMEDIA.COM – Pelaksanaa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 18 Juli 2021 di Kabupaten Pandeglang adalah merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, Bupati Irna Narulita mengimbau pelaksanaan Pilkades harus terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengeliminir/meminimalisir adanya kluster baru covid-19.

“Pilkades ini merupakan rutinitas, namun menjadi hal baru karena dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang belum berlalu,” ungkap Bupati, Irna pada acara Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pandeglang, Kamis (03/06/21).

Menurut Irna, hal ini penting dipahami oleh semua panita pilkades agar jangan sampai terabaikan sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar dan aman.

“Agar seluruh panita dari mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa memahami tahapan yang akan dilakukan. Untuk itu, saya meminta sebelum pelaksanaan Pilkades dilakukan zoom meeting tentang tata cara pilkades ditengah pandemi, setelah nanti ada penetapan pasangan calon Kepala Desa,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, tahapan untuk pilkades serentak sebanyak 207 desa di 32 Kecamatan sudah dilaksanakan diantaranya untuk pembukaan pendaftaran calon.

“Besok sudah dimulai pendaftran calon dari mulai 4 -12 Juni. Untuk penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon kades yang akan dipilih pada tanggal 30 Juni, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades pada tanggal 18 Juli,” jelas Doni.

Doni juga menambahkan, karena pilkades kali ini ditengah pandemi, tentu pada pelaksanaanya menerapkan prokes. “Nanti yang mengatur dari panitia kecamatan, mereka sudah mengetahui aturan nya seperti apa,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *