Penganiaya Bayi, Ibu Muda Bertato Diamankan Tim Serigala Polres Lebak

JUARAMEDIA.COM – Tim Serigala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan PT, pelaku penganiayaan bayi di Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis (3/6) malam. PT ditangkap di Serang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menyatakan tersangkap di tangkap di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis malam. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya, sudah kita tangkap dan pelaku sekarang masih diperiksa penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” ujar Indik Rusmono kepada awak media, Jumat (4/6).

Terkait tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya.(De)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *