Memakai Masker Di Waktu Sholat, Boleh! Sah Sholatnya, Begini Penjelasannya

JUARAMEDIA.COM – Dimasa pandemi Covid 19,Memakai masker di waktu sholat lima waktu berjamaah bagi ummat islam hukumnya”boleh” sah sholatnya, menjaga diri dan keselamatan orang banyak lebih utama.

“Pandemi Covid 19, masa darurat jamaah diperbolehkan memakai masker,karena dikuatirkan virus corona menyebar,mencegah itu lebih baik daripada mengobati,” kata Kyai Wawan Wakil Ketua MUI Lebak, Jum’at (4/06/2021).

Dijelaskannya, memakai masker dimasa pandemi Covid 19,tidak membatalkan sholat, didalam rukun Sujud,masker tidak menjadi penghalang dalam rukun sujud,adapun rukun sujud ada tujuh yaitu : kening / jidat, dua telapak tangan dua lutut, ujung dua telapak kaki.

“Memakai masker upaya melindungi diri dan mencegah penyebaran virus Corona, baik untuk sendiri maslahat untuk semua,” imbuhnya.

Lanjut wawan, jangan sampai jamaah di Lebak yang memakai masker kontra atau ditolak di lingkungan mesjid tidak diterima oleh jamaah mesjid,seperti yang terjadi di wilayah lain jamaah ditolak gara-gara pakai masker.

“Sejauh ini mesjid atau mushola di Kabuputen lebak jamaah memakai masker tidak ada penolakan bagi jamaah yang memakai masker,” katanya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *