Polres Lebak Berhasil Mengamankan SB 40 Tahun Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

JUARAMEDIA.COM – Kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu gol 1 didaerah hukum polres lebak, jajaran satuan polres lebak polda banten kembali mengungkap kasus tindak pidana.

SB, 40 tahun warga suka hujan desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten lebak di amankan oleh Sat Resnarkoba polres lebak berikut barang buktinya, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika Gol 1 jenis shabu, 1(satu) buah Hp merek oppo, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) pipet kaca yang berisikan shabu ,” ungkap kasat narkoba AKP Ilman Robiyana .SH Rabu kemaren.(3/6).

Kata Ilman” saat ini pelaku di amankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka SB dikenakan pasal (114) ayat (1) atau pasal (112) ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal Dua belas tahun penjara ” tegas Ilman.

Kapolres lebak AKBP Ade Mulyana SIK, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten lebak, untuk aktif memerangi peredaran dan penyalah gunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres lebak karena Narkoba akan merusak generasi bangsa.” Ujur Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana SIK. (Di/De)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *