Kanwil Banten Berikan Pemahaman Tentang Pembinaan Perwakafan dan Penyerahan KMA 353

JUARAMEDIA.COM – Kepala Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten memberikan pemahaman tentang pembinaan kewakafan dan sekaligus penyerahan Keputusan Mentei Agama (KMA) Nomor 353 tentang izin tukar menukar harta benda wakaf.

Kegiatan di ikuti sebanyak 40 orang di antaranya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Serang,Nazhir,Perusahaan dan BWI perwakilan Provinsi Banten.Selain itu Kaitannya dengan izin tukar menukar harta benda wakaf terkait nazhir Kampung Dangder Kecamatan Cipocok Kota Serang dengan PT Arcadiagraha Nurjaya,Senin (24/5).

Kepala Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten DR H Nanang Fatturrahman M.Pd memaparkan,terkait tanah wakaf di Provinsi Banten sangat luar biasa,saya melihat mendapatkan laporan tentang wakaf wakaf yang ada di Provinsi Banten,ini kan luar biasa banyak,untuk itu saya mengharapkan tanah wakaf wakaf yang ada di Provinsi Banten ini harus ada pula pendataannya yang updet akurat berdasarkan fakta fakta dan nyata di lapangan.

“Kemudian cara penangan arsif harus tertib,baik online atau non onlinenya juga manual,selain itu juga menginginkan adanya dokumentasi yang tertib,kalau ada persoalan di kemudian hari tidak lagi kelabakan mendapatkan dokumen itu sendiri,”jelas DR H Nanang Fatturrahman M.Pd,ketika menyampaikan pemaparannya di Aula Kantor Kementeian Agama Provinsi Banten.

Lanjut Nanang, penanganan tentang pengamanan, pengamanan dari wakaf-wakaf itu sendiri,kita harus,menuju ke Undang-undang yang berlaku tentang wakaf.

Alhamdulilah hari ini kita juga akan mendapatkan,penyerahaan KMA No 353 tahun 2021 tentang ruislagh ini mudah-mudahan bisa mengamankan wakaf-wakaf yang ada di Propinsi Banten. Agar jadi lebih baik ada kemanpaatannya bagi umat atau pun warga di Provinsi Banten ini,karena kita sedang mengejot juga tentang wakaf-wakaf yang produktif,agar ini juga bisa di manfaatkan oleh sekeliling kita mudah -mudahan warga Banten ini bisa memanfaatkan tanah-tanah wakaf ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Legalisasinya jadi, kalau sudah ada nazhir ,kemudian sudah ada yang istilahnya yang memberikan wakaf atau pun pewakif, tolonglah segerakan dibuatkan Akta atau Ikrar wakafnya, dan juga langsung di tindak lanjutti dengan sertifikatnya,” terang Kanwil Banten.

Ungkapnya,mudah-mudahan harapan penjelasan poin ke poin,ini yang kita gaungkan dipropinsi Banyen.insaallah kedepan wakaf-wakaf yang ada dipropinsi banten ini akan berjalan sesuai aturan dan kemanpaatannya bisap dirasakan oleh masyarakat dan warga yang ada di banten. “pungkas DR H Nanang Fatturrahman M.pd. (Di/De)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *